Komnas HAM Hadiahkan Buku Saku HAM bagi Korps Brimob Polri

11 Desember 2018 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komnas HAM jelang perayaan hari HAM Internasional. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komnas HAM jelang perayaan hari HAM Internasional. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komnas HAM memberikan buku saku HAM bagi Korps Brimob Polri pada peringatan Hari HAM Internasional 2018 yang jatuh pada 10 Desember.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan pemberian buku saku bertujuan memberikan panduan bagi personel Brimob untuk menjalankan tugasnya dengan menghormati dan melindungi hak asasi manusia (HAM).
Beka mengatakan buku saku diberikan karena banyaknya pengaduan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kinerja pihak kepolisian. Karena itu, Komas HAM memiliki kewajiban untuk menurunkan tren pengaduan tersebut.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"Kami meluncurkan buku saku kepada pihak kepolisian karena memang data yang masuk ke Komnas HAM pengaduan itu paling banyak diadukan adalah (pihak) kepolisian. Jadi kami punya kewajiban paling tidak supaya tren pengaduan terhadap kepolisian itu menurun," kata Beka menjelang peringatan Hari HAM Internasional yang akan dihadiri Presiden Jokowi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
Setelah adanya buku saku, Beka mengatakan laporan terhadap pelanggaran HAM dari pihak keplisian mulai mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai 2018. Setiap tahun, Beka mengklaim laporan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian turun hingga 50 persen.
"Jadi (tahun) 2016 ada 3.000 aduan, terus (tahun) 2017 ada 1.700. Tahun 2018 sampai bulan Oktober kemarin sekitar 850-an ke atas pengaduan. Artinya kan itu laporannya hampir 50 persen (turun) setiap tahun," ujarnya.
Beka menjabarkan isi buku saku berupa standar HAM hingga kewenangan kepolisian yang harus dijalankan. Selain itu, ketika kepolisian hendak menangkap teroris, Komnas HAM memberikan beberapa langkah agar tidak melanggar HAM.
"Soal standar HAM, pengertian dasar HAM, kemudian sistem konstitusi kita. Ketiga, tugas dan wewenang kepolisian," kata Beka.
ADVERTISEMENT
"Keempat, ketika sedang menjinakkan bom misalnya, atau kemudian menangkap terduga teroris, seperti apa langkah-langkahnya. Apakah ada pemberitahuan lebih dulu, disiksa boleh atau tidak, keluarganya diberi informasi soal penangkapan atau tidak, seperti itu contoh-contoh konkret dari buku saku itu," tutup Beka.
Kantor Komnas HAM jelang perayaan hari HAM Internasional. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komnas HAM jelang perayaan hari HAM Internasional. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)