Komnas HAM soal TNI Tangani Teroris: Polri Tetap Tulang Punggung Utama

17 Mei 2018 7:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Soejono Eben/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rentetan aksi teror belakangan ini yang begitu masif membuat isu pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme kembali mencuat. Kini, RUU Antiterorisme juga sedang tahap finalisasi di DPR.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Namun, menurutnya, Polri harus tetap menjadi leading sector dalam penanganan terorisme.
"Tulang punggung utama penanganan terorisme adalah Polri," ujar Taufan kepada kumparan, Kamis (17/5).
Kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri di Aceh. (Foto: Dok. Humas Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri di Aceh. (Foto: Dok. Humas Polri)
Sebab Taufan menilai penanggulangan terorisme merupakan bagian dari tindak pidana. Sementara tindak pihak yang menangani penegakan hukum pidana merupakan Polri.
Menurutnya, TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme saat terjadi aksi teror dalam bentuk ancaman instansi vital atau membahayakan pimpinan negara. "Ancaman terorisme yang sepenuhnya bisa diatasi kepolisian, maka tidak membutuhkan TNI," jelas dia.
Oleh karena itu, Taufan mengatakan selain revisi UU Antiterorisme, diperlukan juga revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Harapannya, dengan adanya revisi itu pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme lebih kuat secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Ini bisa diatur di dalam UU tersendiri atau revisi atas pasal UU TNI terkait pelibatan TNI dalam tugas selain pertahanan negara. Atau diatur di dalam Peraturan Pemerintah sehingga pengaturannya lebih kuat secara hukum dan kelembagaan," pungkasnya.