Komnas HAM soal TNI Tangani Teroris: Polri Tetap Tulang Punggung Utama
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Namun, menurutnya, Polri harus tetap menjadi leading sector dalam penanganan terorisme .
"Tulang punggung utama penanganan terorisme adalah Polri," ujar Taufan kepada kumparan, Kamis (17/5).
Sebab Taufan menilai penanggulangan terorisme merupakan bagian dari tindak pidana. Sementara tindak pihak yang menangani penegakan hukum pidana merupakan Polri.
Menurutnya, TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme saat terjadi aksi teror dalam bentuk ancaman instansi vital atau membahayakan pimpinan negara. "Ancaman terorisme yang sepenuhnya bisa diatasi kepolisian, maka tidak membutuhkan TNI," jelas dia.
Oleh karena itu, Taufan mengatakan selain revisi UU Antiterorisme, diperlukan juga revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Harapannya, dengan adanya revisi itu pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme lebih kuat secara hukum.
ADVERTISEMENT
"Ini bisa diatur di dalam UU tersendiri atau revisi atas pasal UU TNI terkait pelibatan TNI dalam tugas selain pertahanan negara. Atau diatur di dalam Peraturan Pemerintah sehingga pengaturannya lebih kuat secara hukum dan kelembagaan," pungkasnya.