Komnas HAM Soroti Masalah Pencoblosan di Lapas hingga Rumah Sakit

18 April 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers Komnas HAM. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers Komnas HAM. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi jalannya Pemilu 2019 yang dinilai aman dan lancar. Tapi, di sisi lain, Komnas HAM juga menyoroti sejumlah warga yang haknya dilanggar karena tak bisa mencoblos.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM peristiwa itu terjadi di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas). Lalu masalah ketersediaan TPS di rumah sakit, hingga putusan MK terkait batas waktu pengurusan pindah pemilih.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan ada beberapa persoalan yang ada di lapas hingga rumah sakit. Misalnya, Lapas Cipinang yang terjadi kekurangan surat suara.
“Lapas, Rutan Cipinang ada 4.000 lebih warga binaan. Tapi surat suara hanya 1.100. Ada beberapa warga yang tidak bisa memilih karena itu keterbatasan surat suara, itu terjadi,” kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Konferensi pers Komnas HAM. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, kendala pemilihan di lapas bukan hanya soal kekurangan surat suara, tetapi juga banyaknya warga binaan yang tidak memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
“Jadi Ada cukup banyak warga tahanan yang tidak punya KTP. Nah ini PR bukan di KPU kan, PR-nya ada di Dukcapil dan juga Kemenkumham, maupun kepolisian dan kejaksaan,” ujar Sandra.
Sandra menambahkan, persoalan lainnya yaitu pemungutan suara di rumah sakit. Beberapa yang jadi masalah, yakni dari tidak adanya TPS hingga persoalan pasien yang baru masuk dua hari jelang pencoblosan.
“Rumah sakit saya rasa kita harus memperbaiki meskipun jumlahnya memang tidak banyak. Di RSCM sudah ada TPS khusus, tapi di RS swasta itu tidak ada. Ini ke depan perlu dipikirkan cara-cara bagaimana lebih fleksibel untuk pasien yang baru datang dua hari sebelum hari H,” tegasnya.
“Yang juga harus dipikirkan adalah dampak putusan MK yang memberikan batasan waktu yang hanya sampai H-7. Itu perlu dikaji apakah realistis dari segi penyelenggara, karena untuk mencetak dan lain-lain kan ada prosedur penggunaan APBN,” lanjutnya.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat konferensias HAM. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kendati begitu, Komnas HAM menegaskan persoalan di atas hanya menjadi masalah minor penyelenggaraan pemilu dari sisi hak asasi yang harus diperbaiki ke depan. Secara keseluruhan, mereka memberikan apresiasi terhadap jalannya pesta demokrasi itu.
ADVERTISEMENT
“Dari sisi HAM adalah hari ini kita melihat kemajuan luar biasa pemenuhan dan juga penggunaan hak politik, baik partisipasi maupun proses yang berjalan dengan baik. Inilah yang akan menjadi modal kita ke depan,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin.
“Saat ini terbukti secara keseluruhan berlangsung secara damai. artinya pantauan kami prapemilu ditindaklanjuti dengan cukup baik. Oleh karena itu kami mengapresiasi semua pihak penyelenggara pemilu, Bawaslu, KPU, plus kepolisian, karena bisa menjaga keamanan,” timpal Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam.