Komnas Perempuan soal Qanun Poligami: Jangan Langgar Undang-undang

8 Juli 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas rancangan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga yang mengatur tentang sejumlah persoalan, termasuk mengatur poligami. Qanun itu menjadi perhatian bagi Komnas Perempuan karena dinilai sama dengan UU Perkawinan yang ada.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan jika qanun diberikan hanya karena maraknya nikah siri di Aceh maka itu tidak tepat. Sri khawatir nantinya qanun hanya akan melegalkan apa yang telah dilarang oleh Undang-undang.
Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati di Komnas Perempuan, Senin (8/7). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Antara persoalan dan penyelesaiannya sudah berbeda. Hanya memang kebanyakan nikah siri kan dilakukan hanya untuk beristri lebih dari seorang yang itu melanggar UU perkawinan,” kata Sri di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
“Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU. Qanun harusnya memperkuat implementasi UU sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap UU,” tambah Sri.
Menurut Sri dalam UU Perkawinan sudah diatur syarat, alasan dan prosedur untuk berpoligami. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan menjadi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Sri menjelaskan jika permasalahan yang ada hanya soal maraknya nikah siri, maka seharusnya pemerintah daerah berperan aktif untuk melakukan pencatatan perkawinan. Pemda harus membangun sistem pencatatan perkawinan yang dapat diakses oleh setiap pasangan.
“Semangat untuk mengatur di dalam qanun itu harus disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau maraknya nikah siri maka infrastruktur yang dibangun bagaimana, untuk memudahkan pencatatan perkawinan sehingga nikah siri itu bisa dikurangi atau bahkan bisa dihentikan,” kata Sri.