Komnas Perempuan: Vanessa Angel Perlu Diberi Konseling Psikologi

28 Februari 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan mengunjungi artis Vanessa Angel, tersangka UU ITE kasus prostistusi online di rutan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati menyebut, psikologi Vanessa Angel perlu dipulihkan kembali. Alasannya, Vanessa merupakan korban dari bisnis jasa seks itu.
"Hasilnya kami mengusulkan supaya untuk melakukan pemulihan, maka harus dilakukan konseling secara psikologi," kata Herawati usai menjenguk Vanessa.
Menurutnya, Vanessa memiliki haknya untuk dipulihkan kondisi psikologinya. Terlebih ia sempat mengalami guncangan mental saat ditetapkan sebagai tersangka.
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Di dalam prostitusi adalah korban atau perempuan yang dilacurkan. Maka hak dia sebagai korban, apa pun status hukumnya, harus tetap diberikan," imbuhnya.
Herawati menambahkan, pihaknya mendorong agar Polda Jawa Timur dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh pengacara Vanessa. Menurutnya, hal itu bakal berpengaruh dalam pemulihan psikologi wanita tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan Polda Jatim untuk segera dikabulkan penangguhan penahanan yang terkait dengan penguatan psikologi," kata dia.
Saat ini menurut Herawati, Vanessa dalam kondisi sehat, ia juga murah senyum. Namun artis tersebbut mengaku tak nyaman di tahanan.
"Kondisinya sehat, memang dia ada sinusitis tapi sudah dilakukan pengobatan. Sejauh ini tidak ada keluhan, hanya merasa tidak nyaman (dalam tahanan)," ungkapnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Komnas Perempuan terkait penangguhan penahanan Vanessa.
"Sehubungan sesuai dengan harapan-harapan dari Komnas Perempuan, kami akan pertimbangkan selama kepentingan penyidikan, subjektivitas hukum, di dalam proses hukum ini sendiri dapat kami pastikan tidak terganggu," jelas Yusep.
ADVERTISEMENT