Komnas Perlindungan Anak Telusuri Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram

13 Februari 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salah satu Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salah satu Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pedofilia di salah satu ashram (padepokan) di Klungkung, Bali, masih jalan di tempat. Sejak Januari lalu, usaha aktivis anak, DPRD Bali, dan Polda Bali belum membuahkan hasil karena tak ada korban yang melapor.
ADVERTISEMENT
Hari ini Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut menelusuri dugaan kasus ini dengan mendatangi ashram Gandhi Puri Sevagram di Desa Paksebali, Kabupaten Klungkung, Bali.
Setiba di ashram, Arist disambut oleh koordinator ashram Gandhi Puri Sevagram, I Wayan Sari Dika (24). Arist tak berhasil bertemu GI, pengelola ashram, karena ia sedang mengikuti festival seni dan kebudayaan di India. Meski kecewa tak bertemu, Arist berkeliling mengamati setiap ruangan di ashram tersebut.
Suasana salah satu Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ashram ini terletak di pinggir Jalan Semapura-Karangasem, Bali. Di bagian pinggir terdapat sebuah patung gajah berwarna emas. Pada bagian bawah patung terdapat sebuah tulisan 'Ashram Gandhi Puri Sevagram'. Di bawah patung inilah gedung ashram berdiri.
ADVERTISEMENT
Dipandang dari jalan raya, ashram ini dikelilingi pohon-pohon rindang. Bila masuk ke dalam, akan ditemui sejumlah kamar berwarna oranye dan cokelat, sejumlah pondok, pada bagian bawah ashram ada sebuah sungai mengalir.
"Saya datang untuk mengklarifikasi suasana tempatnya dan sebagainya yang saya harapkan GI bisa menyampaikan informasi dugaan dari banyak pihak dan opini bahwa telah terjadi dugaan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi," kata Arist di lokasi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Puri Sevagram di Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (13/2). (Foto: Denita Matondang/kumparan)
Arist didampingi Dika ikut memasuki ruangan kamar GI. Kamar ini merupakan kamar khusus bagi GI saat berada di ashram. Pada sisi kiri kamar, terdapat sebuah rak buku, pada sisi kanan terdapat sebuah tempat tidur bertiang, di atasnya dipasang sebuah kasur besar. Di dekat kasur itu tampak sebuah lemari yang di atasnya terdapat sejumlah peralatan pemujaan agama.
ADVERTISEMENT
Aris juga memeriksa ruangan tidur siswa. Total ada 8 kamar dalam ashram yang dihuni 8 orang siswa.
Dalam satu kamar terdapat dua ruangan yang dijadikan kamar bagi siswa. Di dalam kamar itu terdapat masing-masing pendingin ruangan, lemari, kasur besar, kamar mandi, rak buku, juga sejumlah alat tiup sebagai perhiasan, namun sebagian besar sudah berdebu.
Meski tak bertemu GI, Arist mengatakan hasil penelusuran dan pengecekan ini akan dijadikan bahan diskusi dengan Polda Bali. Namun, Arist belum mau memberi kesimpulan karena tidak bertemu GI.
Suasana salah satu Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selanjutnya, ia mengaku akan mencari korban dan keluarganya agar bisa memberi laporan kepada polisi. Ia berencana untuk menemui psikiater Profesor Suryani dan pemerhati anak dan perempuan untuk mencari korban.
ADVERTISEMENT
"Saya juga berusaha untuk mencari korban itu. Paling tidak orang tuanya. Itu kan harus didapatkan informasi yang cukup," kata Arist.
Atas informasi yang dikumpulkan, ia dapat mendesak Polda Bali untuk mengusut kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari korban. Bahkan, bisa melakukan pemanggilan terhadap kepada terduga pelaku, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Meski demikian, walaupun tidak menemukan korban dan keluarga korban, kita juga akan mendapatkan informasi dari pihak lain dari psikolog dan pegiat anak dan sebagainya, maka besok saya diterima Direskrimum Polda Bali untuk menyampaikan apa yang saya temukan hari ini dan informasi dari lapangan. Mudah-mudahan ada informasi menguatkan untuk membuat pelaporan," ucap Arist.
Patung di area sekitar Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Tanpa ada laporan, sesuai UU Pasal 78 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya terjadinya kekerasan seksual dan kejahatan lain terhadap anak, bila dibiarkan dapat dikategorikan ikut serta mendorong terjadi pelanggaran hak anak dapat dipidana lima tahun dan Rp 100 juta denda," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Arist berencana akan bertemu Polda Bali pada Kamis (14/2) sekitar pukul 10.00 WITA.
Sementara itu, pada pertemuan yang digelar pada 12 Februari, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) Kabupaten Klungkung menyatakan telah mengecek dugaan kasus pedofilia di sebuah ashram di Klungkung. Namun, pihak TP2TP2A tak menemukan adanya indikasi terjadinya kasus pedofilia itu.
Sedangkan Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini menyatakan pihaknya masih memiliki kendala untuk menemukan korban meski beberapa orang telah diwawancara perihal ini. Saparini kemudian berharap kerja sama dari para pegiat masyarakat agar bisa mengadvokasi korban untuk melapor.