Komplotan Kurir Sabu Lintas Pulau di Bali Divonis 10 Tahun Bui

11 Maret 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan trio penyelundup sabu lintas pulau di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan trio penyelundup sabu lintas pulau di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Trio penyelundup sabu lintas pulau dijatuhi hukuman bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (11/3). Mereka adalah Ali Wafa alias Frangky (28), M Rahman (30), dan Fathorrahman alias Ongky (35).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Ali Wafa alias Franky. Sedangkan untuk dua rekannya, M Rahman dan Fathorrahman alias Ongky, masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak dibayar, tiga sekawan ini harus mengantinya dengan penjara selama 4 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa pertama, Ali Wafa alias Frangky, terdakwa ke-2, M Rahman dan terdakwa ke-3 Fathorrahman alias Ongky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Hakim Esthar saat membacakan amar putusannya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait putusan tersebut, ketiga pria asal Sumenep, Jawa Timur ini satu suara menyatakan menerima.
"Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Krisna selaku penasehat hukum para terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika, memilih untuk pikir-pikir. Jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 14 tahun kepada Ali Wafa alias Frangky sedangkan untuk M Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun. Serta pidana denda masing-masing membayar Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan.
Sebelumnya, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 WITA tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.
ADVERTISEMENT
Saat itu, polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna hitam, berpelat nomor DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa.
Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan Narkotika.