Komplotan Spesialis Pencuri ATM Asal Lampung Sudah 40 Kali Beraksi

23 Januari 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua orang tersangka kasus pencurian ATM bermodus ganjal slot ATM dengan tusuk gigi ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 16 Januari. Keduanya ditangkap usai melakukan aksinya di ATM BCA Ramayana Jalan Jati RT 04/03 Jatiuwung, Cimone, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sobri Abduh dan Zuhendri bukanlah pencuri kemarin sore. Ketika ditangkap, keduanya mengaku sudah 40 kali beroperasi.
"Mereka sudah 40 kali menjalankan aksi kejahatannya dan meraup ratusan juta rupiah dalam aksi tersebut," ujar Warirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1).
Ade mengatakan, daerah operasi mereka meliputi kawasan Jakarta dan Tangerang. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada beberapa jenis ATM yang mereka incar.
"Biasanya mereka mengincar tempat ATM yang sepi. Untuk aksinya mereka mengganjal mesin ATM tersebut dengan tusuk gigi," kata Ade.
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Setelah ATM korban tertelan, mereka menghampiri korban untuk berpura-pura membantu korban dengan cara menyuruhnya untuk menghafal PIN lalu menghubungi petugas bank. Kemudian, setelah korban pergi, para tersangka mengambil ATM yang tertelan tersebut dengan menggunakan gergaji tipis.
ADVERTISEMENT
"Mereka mengambil dengan hati-hati sehingga kartu ATM tidak rusak, setelah itu mereka menarik tunai di ATM yang lain," jelas Ade.
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus Ganjel kartu ATM pakai tusuk gigi (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Pelaku bernama SA mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membiayai Ibunya yang tengah dirawat di rumah sakit Lampung karena sakit.
"Saya butuh uang untuk biayai operasi ibu saya di Lampung," kata SA beralasan. Meski begitu, hukuman pidana sudah menantinya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kartu ATM dari beberapa jenis bank, tiga unit HP dan beberapa dokumen milik tersangka.
Kini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT