news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komplotan WN Bulgaria Didakwa Lakukan Skimming ATM di Bali

20 Maret 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan sindikat pembobol mesin ATM asal Bulgaria, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan sindikat pembobol mesin ATM asal Bulgaria, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Komplotan sindikat pembobol mesin ATM asal Bulgaria, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Vladimir Vladimirov Cholakov (47), Vasil Radoslavov Gunev (31), Kiril Denchev Yanakiev (34), dan Vasil Kostadinov Nikolov (50).
Para terdakwa ini duduk secara bersamaan di kursi pesakitan dengan didampingi penerjemah bahasa I Wayan Ana. Dari keempat terdakwa, hanya Vladimir Vladimirov Cholakov yang didampingi penasihat hukum, sedangkan tiga lainnya maju sendiri menghadapi proses persidangan.
Namun karena pasal yang didakwakan jaksa ancaman pidananya cukup berat, Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi, menunjuk penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Akan tetapi ketiganya tetap menolak.
Lalu Esthar tetap melanjutkan sidang dengan memberi kesempatan kepada jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya. "Bacanya yang keras biar penerjemah mudah menjelaskan ke terdakwa," ujar hakim Esthar.
Komplotan sindikat pembobol mesin ATM asal Bulgaria, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/3). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dalam surat dakwaanya, jaksa Eddy menjerat para terdakwa ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Mereka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1), Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.
Khusus untuk terdakwa Vasil Radoslavov Gunev dan Kiril Denchev Yanakiev, JPU juga mendakwa Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Diuraikan JPU, terungkapnya perkara skimming berawal ketika petugas dari Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer, melakukan pengecekan terhadap beberapa mesin ATM yang ada di wilayah Denpasar pada Jumat (21/12/2018) pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Setibanya di mesin ATM BNI di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, petugas bank melihat keanehan di bagian kanopi (cover PIN). Setelah dicek ada camera kecil di bagian sisi kanan pada ATM itu.
Atas temuan tersebut, pihak Bank BNI kemudian melapor ke Polda Bali. Pada saat itu juga petugas kepolisian langsung melakukan pemantauan di mesin ATM tersebut.
Jaksa kemudian melanjutkan, sekira pukul 21.15 WITA, datang mobil Toyota Agya bernopol H 8877 EY. Mobil itu dikemudikan oleh Kiril Denchev Yanakiev dan Vasil Radoslavov Gunev. Mereka berhenti di depan mesin ATM BNI Restaurant Shinning Jewel.
Saat itu, Gunev masuk ke dalam mesin ATM dengan menentang sebuah tas berwarna hitam. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap Gunev. Sementara Yanikiev sempat melarikan diri ke arah utara tapi berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Pada tas yang dibawa Gunev ditemukan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi. Sedangkan dari dalam mobil ditemukan senjata tajam berupa parang, dan linggis kecil, obeng, dobel tape dan lain-lain," kata jaksa.
Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap Vasil Kostadinov Nikolov di tempat tinggal para pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar.
"Berdasarkan pengakuan Yanikiev, dirinya memperoleh kanopi yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi dari Vladimir Vladimirov Cholakov. Di mana Yanikiev dan Guvev mendapat 10 persen dari total uang yang diproleh dengan memasang alat tersebut," beber jaksa.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Cholakov di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur, dan menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara.
ADVERTISEMENT