Kompol Fahrizal, Pembunuh Adik Ipar, Tak Lagi Jadi Wakapolres
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti tertuang dalam telegram yang ditandatangani As SDM Polda NTB, Kombes Eka Satria Bhakti pada Kamis (5/4) lalu, Fahrizal dinonaktifkan sebagai Wakapolres. Dalam surat bernomor STR/195/IV/KEP/2018.
Fahrizal dalam surat keputusan itu dituliskan dimutasi sebagai Pamen Polda NTB dan dalam status terperiksa.
Kasus Fahrizal itu sendiri terjadi pekan lalu. Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu menembak adik iparnya Jumingan (32) enam kali di rumah ibunya di Medan. Fahrizal saat itu tengah mudik. Tersangka Fahrizal lalu menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Kasus penembakan itu ditangani Polda Sumut. Fahrizal dalam pemeriksaan mengaku menembak adik iparnya karena ada bisikan. Fahrizal kini sudah ditahan dan terancam 20 tahun penjara.