Kompolnas: Ada Upaya Memecah Belah Polri Lewat Isu Buku Merah

17 Oktober 2018 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol (P) Bekto Suprapto (Anggota Kompolnas) (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol (P) Bekto Suprapto (Anggota Kompolnas) (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri harus solid. Apalagi ada tantangan pemilu legislatif dan pemilihan presiden di 2019 mendatang. Jangan sampai isu-isu liar memecah belah kesolidan di internal Polri.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto dalam keterangan tertulis, Rabu (17/10), beredarnya kabar dugaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima uang dari BH saat menjadi Kapolda Metro Jaya seperti ditulis di buku merah dalam laporan IndonesiaLeaks, sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu setelah pemanggilan beberapa tokoh penting untuk menjadi saksi Ratna Sarumpaet.
Melihat fenomena itu, Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sangat prihatin. Mengingat Polda Metro Jaya yang saat ini menerapkan equality before the law, justru ada pihak-pihak yang mengembus-embuskan kasus yang sudah ditangani KPK.
"Padahal, KPK sudah menyatakan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti, yang diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut menurut Bekto, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Kompolnas menganggap dengan munculnya berita yang tidak jelas kebenarannya yang menyerang pribadi Kapolri adalah upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong Saudari RS," beber dia.
Di sisi lain, Kompolnas melihat adanya upaya dari pihak-pihak di luar Polri untuk memecah-belah soliditas di tubuh Polri, yang memunculkan tudingan tak berdasar dengan adanya pengkhianat di tubuh Polri kepada salah satu pejabat utama Polri.
"Kompolnas meminta agar pihak-pihak tersebut menghentikan tudingannya yang tak berdasar," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Kompolnas perlu mengingatkan, bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, menegaskan bahwa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada Presiden adalah merupakan tugas Kompolnas.
"Saat ini hingga April mendatang adalah masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, sehingga suhu politik di Indonesia meningkat. Oleh karena itu Kompolnas berharap bahwa semua pihak dapat menjaga situasi agar meskipun saat ini masa kampanye, tetapi tetap menjaga perdamaian di Indonesia," urai mantan Kadensus 88 ini.
Bekto menjelaskan, pemilihan umum adalah proses berdemokrasi sebuah bangsa yang harus dilaksanakan dengan bersih, aman dan damai, agar demokrasi tidak tercederai. Penyebaran berita bohong, melakukan tudingan yang tidak berdasar, adalah cara-cara yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, dan para penyebar berita bohong hendaknya dapat diproses hukum.
ADVERTISEMENT
"Kompolnas perlu mengingatkan agar Polri tetap fokus pada tugasnya secara profesional dan mandiri. Selain itu, Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dalam negeri sangat penting untuk tetap menjaga dan memperkuat soliditasnya," tutup dia.