Kompolnas: Jadi Pimpinan KPK, Irjen Firli Harus Mundur dari Polri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan terpilihnya Firli menjadi pimpinan KPK itu membuatnya harus mundur dari Polri dan bukan sekedar mundur dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan.
"Mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).
Poengky menyebut aturan Firli harus mundur sebagai polisi aktif itu termuat dalam Pasal 29 UU KPK. Dalam pasal itu, kata Poengky, siapa pun yang menjabat pimpinan KPK harus menanggalkan jabatannya di instansi asal.
"Lebih lanjut lihat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan pimpinan KPK dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Poengky berpendapat posisi polisi sebagai pimpinan KPK berbeda ketika menjadi penyelidik dan penyidik KPK. Dalam Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umun yang menjadi pegawai KPK hanya diberhentikan sementara dari instansi asalnya.
Ia menegaskan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri tidak bisa jadi landasan bahwa Firli tak perlu mundur dari Korps Bhayangkara. Sebab Peraturan itu tak termasuk jabatan pimpinan KPK.
Berikut bunyi penugasan seperti tercantum dalam Pasal 5 huruf b Perkap tersebut
Penugasan Anggota Polri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan pada:
b. kementerian/lembaga/badan/komisi;
Perkap itu, kata Poengky, hanya untuk polisi yang ditugaskan sebagai pegawai KPK, bukan pimpinan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polri menyatakan Firli akan tetap berstatus sebagai polisi aktif sekalipun telah dilantik jadi Ketua KPK. Hal itu merujuk UU ASN dan Perkap Nomor 4 tahun 2017.