Kompolnas: Kasus Novel Baswedan Utang Buat Polri

21 Desember 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paparan Ombudsman kepada Kompolnas terkait Kasus Novel Baswedan. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Paparan Ombudsman kepada Kompolnas terkait Kasus Novel Baswedan. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, tak kunjung tuntasnya kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi utang bagi Polri. Pendapat tersebut ia sampaikan usai menghadiri pemaparan Ombudsman tentang investigasi pemeriksaan polisi terkait kasus penyerangan Novel.
ADVERTISEMENT
“Saya sampaikan ke teman-teman (Polri), Kompolnas enggak pernah tinggal diam. Kompolnas tetap anggap ini utang Polri. Kompolnas sudah melakukan gelar perkaran Novel 7 kali. Ombudsman 4 kali,” ucap Bekto Suprapto, anggota Kompolnas, di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Kompolnas menganggap kasus ini sebagai utang karena sudah setahun berselang tak kunjung usai. Dalihnya, ketiadaan saksi dan CCTV yang bisa mendukung pengungkapan kasus ini secara cepat.
Meski begitu, Kompolnas menilai bahwa polisi sebenarnya telah melakukan tugasnya dengan profesional. Seperti pengolahan tempat kejadian perkara.
“Polisi sudah bekerja porfesional. Dalam arti, crime scene processing itu sudah melakukan apa yang dinamakan scientific crime investigation,” kata Bekto.
Peringatan 500n Hari Kasua Novel Baswedan (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan 500n Hari Kasua Novel Baswedan (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sementara itu, Ombudsman sebelumnya telah menemukan dugaan adanya maladministrasi pada pengusutan kasus ini. Temuan maladministrasi tersebut merupakan inisiatif Ombudsman yang terdaftar dalam Nomor Register: 0106/IN/III/2018/JKT, yang dirilis pada Kamis (6/12) lalu. Dasar investigasi ialah Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT