Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Herman Hery

21 Juni 2018 15:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ronny Yuniarto diduga dianiaya anggota DPR dari PDIP, Herman Hery. Penganiayaan ini terjadi di ruas TransJ, di kawasan Pondok Indah. Ronny saat itu protes ke polisi karena ditilang saat masuk jalur TransJ. Sedang Herman yang saat itu naik Rolls-Royce malahan tak ditilang.
ADVERTISEMENT
Insiden itu berbuntut dugaan penganiayaan oleh Herman dan beberapa rekannya. Ronny lalu mencari keadilan ke Polres Jaksel. Dia berharap kasus ini diusut tuntas.
Bergulirnya kasus dugaan penganiayaan Herman ini juga mendapat tanggapan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pihak kepolisian disarankan mengusut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada prasangka.
"Setiap adanya laporan polisi, adalah kewajiban berdasarkan UU untuk ditangani hingga tuntas," kata Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan dalam keterangannya, Kamis (21/6).
Namun menurut dia, tuntasnya (selesai) sebuah penanganan itu dipengaruhi oleh kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur dari pasal yang disangkakan.
"Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian," bebernya.
ADVERTISEMENT
Jadi kelengkapan alat bukti harus diperhatikan pihak kepolisian.
"Untuk selesai atau tuntasnya penanganan perkara oleh penyidik kepolisian pada dasarnya ada tiga bentuk secara umum yaitu, ada yang selesai dengan karena penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, ada yang penyidikan sudah dengan alat bukti lengkap dan siap untuk naik ke tahap penuntutan (Kejaksaan), yang dikenal dengan P.21. Ada juga yang penyidikan dihentikan karena sbgmana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP," urai dia.
Andrea lalu mengungkapkan alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
ADVERTISEMENT
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Yang terakhir ini dikenal dengan SP3.