Kompolnas Soal Pembakaran Polsek Ciracas: Hukum Bukan Lagi Panglima

12 Desember 2018 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi aksi pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (11/12) malam oleh orang tak dikenal. Pembakaran terjadi saat rekan dari anggota TNI AL yang dikeroyok memaksa masuk ke polsek untuk mencari pelaku.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Kompolnas, Andrea H Poeloengan, mengatakan kejadian pembakaran ini mencerminkan hukum di Indonesia bukan lagi sebagai panglima. Andrea khawatir apabila hukum tak jadi panglima maka bisa membahayakan keutuhan NKRI.
"Kejadian ini mencerminkan hukum bukan lagi sebagai panglima di negeri ini dan ini membahayakan bagi keutuhan NKRI," kata Andrea H Poeloengan, Rabu (12/12).
"Akan tetapi penegakan hukum harus juga diikuti dengan pemulihan hubungan interpersonal antarpelaku dan korban yang terlibat pengerusakan Polsek Ciracas," lanjut dia.
Sejumlah mobil yang dirusak massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur diderek petugas, Rabu (12/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil yang dirusak massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur diderek petugas, Rabu (12/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Andrea lalu menjelaskan tindakan pembakaran ke Polsek Ciracas tidak dapat dibiarkan. Seluruh pelaku harus segera ditindak secara hukum.
"Saya sebagai anggota Kompolnas memprihatinkan kejadian yang terjadi di Polsek Ciracas," ucap Andrea.
Lebih lanjut, Andrea mendesak agar TAP MPR NO VII/2000 Pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI NO 34 TAHUN 2004 Pasal 65 ayat 2, segera dijalankan. Karena dalam pasal tersebut, prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.
ADVERTISEMENT
"Tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Walaupun kejadian ini masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI tetapi sudah merupakan sebuah sinyal," bebernya.
Petugas kepolisian memasang garis polisi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memasang garis polisi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12).
Karena Andrea mengungkapkan sampai sekarang salah satu amanah reformasi TNI ini belum pernah bisa dijalankan. Walaupun ada UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetapi jika dihubungkan perintah UU No 34 Tahun 2004 juga harus diimbangi dengan pendewasaan.
"Pendewasaan personel TNI sebagai subjek hukum dan pendewasaan personil Polri sebagai penegak hukum," jelas Andrea.
Plang Polsek Ciracas rusak. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Plang Polsek Ciracas rusak. (Foto: Foto: Dok. Istimewa)
Lalu adanya aturan tentang pemberdayaan peradilan sipil bagi anggoata TNI dalam hal pelanggaran pidana nonmiliter jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru. Konflik antara TNI dengan Polri.
"Sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana," terangnya.
ADVERTISEMENT
Andrea kemudian meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lebih keras untuk mensinergitaskan kedua lembaganya. Kalau perlu hingga ke anggota yang pangkatnya rendah.
"Juga yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemulihan pelayanan di Polsek Ciracas. Ayo gotong royong kita bantu pulihkan pelayanan Polsek Ciracas," tutur Andrea.