Komunitas Advokat di Yogya Gelar Aksi di DPRD Tolak Revisi UU KPK

16 September 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komunitas Advokat Yogyakarta menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD DIY, Senin (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Advokat Yogyakarta menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD DIY, Senin (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Belasan advokat yang menamakan diri sebagai Komunitas Advokat Yogyakarta menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD DIY, Senin (16/9). Dalam orasinya, para advokat ini sepakat menolak revisi Undang-undang KPK yang dianggap melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Nur Ismanto, inisiator acara ini mengatakan, pihaknya telah menelaah isi revisi Undang-undang KPK, sejumlah pasal ditemukannya begitu kuat ada unsur melemahkan KPK. Atas dasar itulah mereka memilih menolak.
"Untuk itu kita sesuai tema yang ada kita mengajukan eksepsi, tangkisan kepada presiden agar RUU KPK ini tidak diterima. Bahasa awamnya ditolak revisi itu, kita menginginkan revisi tapi revisi yang sifatnya menguatkan mengokohkan institusi KPK. Jadi kita peduli dan tidak tertidur dengan adanya fenomena RUU revisi inisiatif DPR itu," tegasnya.
Pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada presiden. Surat tersebut untuk mengingatkan Jokowi agat tidak menerima revisi UU yang melemahkan KPK. Dia meminta presiden lebih peka dengan mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.
Komunitas Advokat Yogyakarta menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD DIY, Senin (16/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kita sependapat bahwa (pasal) penyadapan dengan mekanisme yang menyulitkan KPK dan menggagalkan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kedua memberikan misalnya, kedudukan penyidik dan penuntut itu hanya dari unsur penegak hukum tidak ada unsur penyidik dan penuntut independen dan ini melemahkan KPK," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya KPK selama ini telah menjadi lembaga terpercaya, jangan sampai dikerdilkan dan dikebiri kewenangannya. Ia menilai revisi UU KPK belum perlu untuk dilakukan.
"Kalau korupsi sudah rendah mungkin bisa direvisi tapi untuk sekarang saya kira belum perlu ada revisi," ujarnya.