KONI Beri Bantuan Hukum Pejabatnya yang Jadi Tersangka KPK

21 Desember 2018 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin, dan Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Eko Puspitono, menyambangi kantor KPK. Kedatangan mereka sebagai bagian dari upaya pemberian bantuan hukum KONI terhadap dua pejabatnya yang terjerat kasus hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Amir yang dikonfirmasi terkait kunjungannya ke KPK, mengaku menyerahkan surat ke bagian persuratan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kedatangannya tersebut.
"Mau ke persuratan (KPK), nanti kita berikan pers rilisnya," kata Amir kepada awak media di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/12).
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada surat dari KONI yang masuk ke pihaknya. Menurut dia, surat tersebut terkait surat kuasa sebagai pengacara.
"Tadi untuk keperluan penyerahan surat kuasa," ujar Yuyuk.
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy  (tengah) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Jhonny ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Jhonny ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap pencairan dana hibak Kemenpora untuk KONI. Keduanya diduga menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, Staf Kemenpora Eko Triyanto, dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo.
ADVERTISEMENT
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.