Konstruksi Kasus Mafia Migas Petral yang Jerat Bambang Irianto

10 September 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap. Bambang ialah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) dan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
ADVERTISEMENT
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta karena membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 2014 lalu. Ketika itu, sorotan mengarah ke Petral yang dibubarkan Presiden Jokowi pada Mei 2015. Diduga, terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak di Petral. Berawal dari itu, KPK kemudian melakukan penelusuran.
"Ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam “paper company”. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/9).
Syarif pun menjelaskan bagaimana kontruksi kasus ini. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
a. Tersangka BTO (Bambang Irianto) diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas tersangka BTO (Bambang Irianto) antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang;
b. Pada tahun 2008, saat tersangka BTO (Bambang Irianto) masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero);
c. Pada saat tersangka BTO (Bambang Irianto) menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader;
ADVERTISEMENT
d. Pada periode tahun 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero). Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri;
e. Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO (Bambang Irianto) mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island;
f. Tahun 2012, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar PT Pertamina (Persero) melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama;
ADVERTISEMENT
g. Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer;
h. Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES;
i. Tersangka BTO (Bambang Irianto) bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC);
ADVERTISEMENT
j. Diduga ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO (Bambang Irianto) diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero);
k. Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo;
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT