Konsumsi Ganja Cair di Bali, Desainer Australia Dituntut 1 Tahun Bui

2 Juli 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia (51) dituntut 1 tahun penjara. Kim diduga mengonsumsi ganja cair seberat 0,57 gram. Barang haram tersebut dikirim dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terdakwa Kim Anne Allogia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa penuntut umum (JPU), I Gusti Lanang Suyadnyana, di depan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Anne Allogia dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Seorang desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
Dalam dakwaan, perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya, Kim E Artist, yang berdomisili di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi, I Komang Gede Heppy Dermawan, yakni Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva 12, Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
"Bahwa pada tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut di antaranya terdapat narkotika," mengutip isi dakwaan.
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi Komang via SMS yang isinya barang tersebut sudah 4 hari tiba di Bali.
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, Komang kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, Komang dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut.
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Komang kemudian menyatakan paket itu milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, pada 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20 WITA, Komang kemudian menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
Adapun isi dari paket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil yang berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll yang berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan pengisi daya, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga ganja cair.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," beber JPU.
ADVERTISEMENT