Kebakaran Hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

KontraS: Karhutla Bukan Persoalan Biasa, tapi Kejahatan Ekosida

16 September 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait surat terbuka WALHI kepada presiden RI berserta menteri tentang Indonesia darurat asap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait surat terbuka WALHI kepada presiden RI berserta menteri tentang Indonesia darurat asap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera menimbulkan sejumlah permasalahan. Mulai dari kabut asap yang mengganggu pandangan, penyakit gangguan pernafasan, mengganggu ekonomi dan aktivitas, hingga hewan - hewan liar di hutan mati terpanggang. Bahkan diduga, bayi empat bulan di Sumsel meninggal sesak napas akibt kabut asap.
ADVERTISEMENT
Melihat dampak luar biasa dari kebakaran hutan dan lahan ini, Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menilai bahwa karhutla termasuk ke dalam kejahatan lingkungan atau kejahatan ekosida.
Suasana kebakaran hutan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
“Kami ingin menegaskan kita tidak bisa memandang persoalan ini adalah persoalan yang biasa saja, kita harus memandang jauh dari itu, ini persoalan luar biasa. Dari perspektif lingkungan, ini pelanggaran HAM, ini adalah kejahatan ekosida, kejahatan lingkungan,” kata Yati saat konferensi pers bersama WALHI, Senin (16/9).
Ada beberapa alasan yang membuat Yati mengkategorikan karhutla sebagai kejahatan ekosida.
“Pertama, kita lihat ini dari jangka waktu yang panjang, tidak bisa dilihat dari waktu ini saja, ini sudah terjadi dari tahun 1997. Ini bukan keberulangan, tapi ini persoalan yang tidak terselesaikan sejak lama,” kata Yati.
ADVERTISEMENT
“Kedua, kenapa ini kejahatan lingkungan atau ekosida karena dampaknya luar biasa pada ekosistem kita,” lanjut Yati.
Tidak hanya merusak ekosistem, Yati menambahkan, karhutla juga berdampak langsung kepada masyarakat. Masyarakatlah yang menjadi korban dari kebakaran hutan dan lahan.
“Lalu, begitu banyak hak yang terampas, hak udara bersih, hak hidup sehat, dan hak untuk bergerak bebas, hak untuk mengakses pendidikan. Jadi ini bukan asap yang sekedar menghalangi pandangan orang saja,” ujar Yati.
Alasan ketiga kebakaran hutan dan lahan ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau ekosida adalah karena dampaknya hingga ke negara lain.
“Ini terjadi extraordinary border, karena tidak hanya di Indonesia tapi berdampak di Singapura dan Malaysia,” ujar Yati.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten