Korban First Travel Soraki Andika yang Mengaku Bergaji Rp 1 M/Bulan

23 April 2018 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Andika Surachman menggaji dirinya sendiri sebesar Rp 1 miliar per bulan. Ia digaji sebagai direktur utama. Sementara istrinya yang juga salah satu direktur di First Travel, Anniesa Hasibuan, mendapat gaji Rp 500 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Andika saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4).
“Dari tahun 2013-2016 (gaji saya) Rp 1 miliar per bulan,” ucap Andika kepada majelis hakim.
Mendengar penjelasan Andika, para pengunjung sidang yang tak lain adalah korban dari First Travel menyoraki Andika. "Huuu!" begitu sorakan yang terdengar.
Andika mengungkapkan bahwa gajinya dan dan para karyawan per bulan didapat dari uang setoran jemaah umrah.
"Ya biaya semua (gaji) dari jemaah, uang pembayaran, uang operasionalnya," kata Andika yang kembali disambut sorakan kekesalan korban First Travel. Mereka kesal karena uang setoran untuk pergi umrah ke Tanah Suci harus raib dipakai menggaji bos First Travel ini.
ADVERTISEMENT
Pasutri ini diadili karena First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Turut diadili juga adik Anniesa, Kiki Hasibuan, yang menjabat sebagai direktur keuangan First Travel.