Korban Habib Bahar Dipastikan di Bawah Umur saat Dianiaya

24 April 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua korban yakni CAJ dan MUK dilanjutkan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua korban yakni CAJ dan MUK dilanjutkan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Habib Bahar bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban yakni CAJ dan MKU kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (24/4). Sidang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Bogor menghadirkan tiga orang ahli, yakni dua ahli visum dan satu ahli dari Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Dalam keterangannya, Adi Kurniawan selaku petugas di Bagian Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bogor memastikan kalau MKU masih di bawah umur ketika dugaan penganiayaan oleh Bahar terjadi.
Adi menambahkan, pengajuan akta kelahiran MKU baru dilakukan pada tahun 2008. Berdasarkan data tersebut, kata Adi, diketahui MKU lahir pada 13 Desember 2001.
"Kalau sampai penyidikan, belum berusia 17 tahun," kata Adi.
Kemudian, Bahar sempat menyinggung soal proses pengajuan akta kelahiran serta kemungkinan ada atau tidaknya pengubahan formulir pengajuan oleh keluarga MKU.
"Syarat pengajuan akta ke dinas kependudukan itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Nanti pengajuan itu bisa jadi kepala keluarga menambahkan atau mengurangi umur," kata Bahar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Edison Muhammad kemudian menyampaikan petugas Disdukcapil memperoleh data berdasarkan form pengajuan dari kepala keluarga. Kalaupun ada tuduhan kesalahan, harus ada data pembandingnya.
Terdakwa Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
"Kalau keluarga bilang tahun sekian ya itu yang tercatat. Dukcapil bukan malaikat yang tahu kapan kelahirannya. Dia dapat data berjenjang," tutur Edison.
Lalu, Edison kembali bertanya kepada Adi untuk memastikan kembali soal akta kelahiran MKU.
"Data saudara, MKU ini masuk ke Dukcapil tahun berapa?" tanya Edison.
"2008," jawab Adi.
"Dia lahir tahun berapa?" sambung Edison.
"2001," jawab Adi.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dan dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar diduga menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. Dalam dakwaan, CAJ mengaku sebagai Habib Bahar atas perintah MKU.
Sebelumnya, Bahar bin Smith yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mempermasalahkan kualifikasi anak-anak yang disematkan kepada 2 korban dugaan penganiayaan, CAJ dan MKU.
Terdakwa Bahar bin Smith bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Diketahui sebagaimana dakwaan ketiga, jaksa menilai Habib Bahar telah melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ichwan, dakwaan jaksa tidak merinci bagaimana kualifikasi anak. Selain itu dakwaan jaksa, lanjut Ichwan, juga tidak menyebutkan siapa yang dimaksud sebagai anak, apakah MKU yang telah menginjak usia 17 tahun, CAJ yang berusia 18 tahun, atau keduanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan merujuk pada UU Perlindungan Anak, istilah anak adalah bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun.