Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Mengadu ke Edy Rahmayadi
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta keluarga korban kebakaran pabrik korek api PT Kiat Unggul di Kabupaten Langkat bersabar dalam menuntut ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Provinsi Sumut berjanji akan mengawal proses ganti rugi hingga tuntas.
“ Masih dalam proses, si yang punya pabrik perusahaan masih dalam proses diperiksa polisi, ya,” ujar Edy saat diwawancarai wartawan di Medan, Kamis (18/7).
Saat ini kata Edy, Pemprovsu masih menunggu proses hukum pemilik pabrik, lalu kemudian mengambil langkah konkret.
“ Dari (hasil) proses (hukum) dampaknya pada tenaga kerja. Kita ambil keputusan sesudah itu, apa kepastiannya dan apa yang menjadikan tanggung jawab pemilik perusahaan. Ini sedang proses hukum,” ujar Edy.
Pada Rabu (17/7) sejumlah keluarga korban kebakaran pabrik mancis berunjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Gubernur Sumut.
Mereka menuntut pemerintah membantu penyelesaian pembayaran hak korban dalam tragedi kebakaran yang menewaskan 30 korban kebakaran pada Jumat (21/6/2019).
ADVERTISEMENT
Salah seorang keluarga korban kebakaran, Edy Prayoga, menyebut awalnya pihak perusahaan menawarkan santunan Rp 25 juta kepada setiap keluarga korban. Namun ditolak para keluarga karena kuitansi yang ditawarkan kosong dan sudah dibubuhi materai.
"Kami enggak ambil uangnya," kata Edy Prayoga yang merupakan suami korban kebakaran bernama Safitri, saat diwawancarai wartawan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah yang menemui para korban saat audiensi meminta pihak keluarga untuk tidak menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan.
"Pastinya kuitansi kosong tidak diizinkan. Kalau orang disuruh menandatangani kuitansi kosong, berarti kan ada apa. Tapi saya tidak bisa pastikan itu ada atau tidak, karena saya tidak melihat langsung dan hanya mendengar laporan saja," ujar lelaki yang biasa disapa Ijeck itu.
ADVERTISEMENT