Korban Peremasan Payudara di Depok Kesal Kasusnya Berjalan Lambat

9 Februari 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
ADVERTISEMENT
Korban pelecehan seksual peremasan payudara di Depok merasa kesal atas lambatnya penanganan kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu. Ia menyebut, hingga saat ini, kasusnya itu baru sampai tahap proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Ini waktunya di sini-sini aja saya. Untuk urusan yang lain kapan? Saya pengenya sih cepat-cepat ke persidangan aja gitu," ujarnya, di Polres Depok, Jumat (9/2).
Kuasa hukum korban, Sean Matthew, menyayangkan hingga saat ini pelaku belum juga ditahan oleh polisi. Padahal saat ini kondisi kliennya itu masih menyimpan trauma psikis.
"Sudah satu bulan lebih pelaku belum ditahan dan berkas perkara baru sampe di kejaksaan. Menurut kami ini perlu dikritisi karena ini harus lebih cepat lagi," ujar Sean.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ia juga tetap berharap pasal yang dikenakan terhadap pelaku tidak hanya pasal 281 KUHP namun juga dikenakan Pasal 289 KUHP.
"Pasal 281 itu katanya karena masuk merusak kesopanan di muka umum. Hanya itu. Tapi kalau dari kami melihatnya ini sudah pelecehan sosial dan sudah merugikan dan bukan masalah norma umum tepatnya di pasal 289 KUHP ,"tutup Sean.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP penyidik Sat Reskrim Polresta Depok tidak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka karena ada ukuran jelas yang diatur agar tersangka bisa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1).