Korlantas Polri soal Fenomena Truk Goyang: Sopir Bisa Dipidana

23 Januari 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk. (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk. (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jagat maya dihebohkan dengan video yang mempertontonkan truk berjalan zig-zag atau disebut 'goyang kapten oleng'. Sejumlah sopir truk lintas daerah banyak yang mencoba eksperimen 'truk goyang kapten oleng' itu. Salah satu insiden yang terekam video dan viral terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, sopir yang mempraktikkan jalan zig-zag dapat dijerat pasal perencanaan yang membahayakan pengendara lain. Refdi juga meminta satuan lalu lintas agar menindak tegas.
“Ini sudah termasuk unsur kesengajaan dan ada perencanaan. Bisa dipidana kalau melakukan zig-zag begitu. Polisi lewat Ditlantas bisa menindak. Bisa masuk unsur pasal perencanaan yang membahayakan pengendara lain,” kata Refdi saat dihubungi, Rabu (23/1).
Refdi mengimbau perusahaan pemilik truk hingga sopir truk agar tidak terpancing dalam mempraktikkan truk zig-zag. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kita akan meminta pengusaha truk, sopir truk, dan satuan lalu lintas agar mencegah adanya pengemudi yang zig-zag. Kalau sampai kita temukan kita akan tindak. Ini sangat berbahaya kan,” ujar Refdi.
ADVERTISEMENT
Muhammad Faisal merupakan pengemudi truk bernomor polisi AB 8482 TK. Faisal melakukan eksperimen zig-zag di Jalan Lingkar Selatan, Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul, pada Minggu (20/1). Aksinya itu gagal. Truk Faisal menabrak pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Bantul Ipda Mulyanto mengatakan Faisal merupakan warga Moyudan, Kabupaten Sleman, DIY. Dia sudah ditetapkan tersangka karena menyetir ala 'truk goyang kapteng oleng' dan menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka berat.
"Sudah tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka kemarin," ujar Mulyanto, saat dihubungi kumparan, Selasa (22/1).