Korlantas Terus Kaji Peluang Ojek Online Jadi Transportasi Umum

17 Januari 2019 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memantau arus balik liburan tahun baru di tol Cipali. (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memantau arus balik liburan tahun baru di tol Cipali. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi transportasi online roda dua untuk dijadikan angkutan umum. Padahal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas terdapat larangan kendaraan roda dua dijadikan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pihaknya juga sedang mengkaji wacana ojek online jadi transportasi umum. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenhub dan lembaga terkait.
“Itu memang perlu pembahasan dan memang kita sudah bekerja sama dengan Menhub. Karena bagaimana pun ini suatu dinamika,” kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
Driver ojek online memunguti sampah. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojek online memunguti sampah. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
Refdi mengungkapkan, di balik pro dan kontra wacana tersebut, banyak masyarakat yang mengandalkan ojek online dalam beraktivitas. Bahkan, kata Refdi, ojek online jadi bagian penting masyarakat.
“Contohnya ojek online, kadang ada yang merindukan tapi juga ada membenci. Tapi lebih banyak merindukan. Maka itu, kami dengan Menhub dan stakeholder terkait sedang merumuskan dan mengelola itu semua,” ucap Refdi.
Aksi unjuk rasa ojek online di Monas. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa ojek online di Monas. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan aturan soal ojek online ini ditargetkan rampung pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Budi Karya menampik bahwa pembuatan regulasi tentang ojek online ini menabrak UU. Dia pun menjelaskan untuk membuat aturan transportasi online roda dua ini, pemerintah melakukan diskresi.
"(Jadi diskresi) satu tindakan di mana sudah banyak kegiatan di masyarakat dan kegiatan itu harus diatur. Untuk itu menteri memiliki hak memberikan aturan yang namanya diskresi agar kegiatan masyarakat itu berlangsung dengan baik," ungkapnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).