Korupsi Bertubi-tubi di Bumi Malang

9 Oktober 2018 13:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Malang Rendra Kresna mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Daerah Malang seakan tak henti dirundung kasus korupsi. KPK sudah beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi di Bumi Malang. Dalam rentang 2017-2018, KPK setidaknya menangani tiga kasus korupsi di sana, mulai dari Kota Batu, Kota Malang, hingga Kabupaten Malang. Puluhan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus-kasus tersebut.
Berikut detail kasus korupsi yang bertubi-tubi terungkap di bumi Malang:
Eddy Rumpoko usai pemeriksaan di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Rumpoko usai pemeriksaan di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sekitar September 2017, KPK mengungkap adanya penerimaan suap oleh Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu. Eddy menerima suap dari pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap, agar perusahaannya mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Suap yang diduga diterima Eddy yakni berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar. Selain itu, Eddy diduga disuap Filipus Djap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Eddy telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan, pada 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding KPK terhadap Eddy sehingga hukumannya diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Eddy Rumpoko juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Eddy Rumpoko selama 3 tahun.
Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawalkot Malang Moch. Anton usai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton atau yang akrab dipanggil Abah Anton ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Anton diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat mencuri perhatian publik lantaran ada dua tersangka yang tengah berkompetisi di Pilkada 2018 sebagai calon Wali Kota Malang. Keduanya yaitu Anton dan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017. KPK saat itu menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Pada 10 Agustus 2018, Anton telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Anton tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Cerita kasus suap oleh Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton kepada anggota DPRD Kota Malang masih berlanjut. Bahkan, tindak pidana korupsi ini menuai keprihatinan publik usai terungkap korupsi massal di DPRD Kota Malang.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap total sebesar Rp 700 juta. Diduga, suap diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Tak hanya itu, para eks anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Gratifikasi yang diduga diterima para mantan anggota DPRD Kota Malang itu senilai Rp 5,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Kini proses penyidikan korupsi massal DPRD Kota Malang itu masih berlanjut. Atas kejadian itu, fungsi legislatif di Kota Malang sempat lumpuh sebelum akhirnya dilantik 40 anggota Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang.
Dari 41 tersangka, beberapa di antaranya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu terdapat dua di antaranya telah mendapatkan vonis. Keduanya yakni Arief Wicaksono selaku bekas Ketua DPRD Kota Malang divonis 5 tahun penjara dan Jarot Edi selaku anggota DPRD Kota Malang divonis 2,8 tahun penjara.
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
Terbaru, Bupati Malang Rendra Kresna mengaku ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus Kabupaten Malang. Rendra mengaku mengetahui status hukumnya itu dari surat penggeledahan atas rumah dinasnya yang diterbitkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya baca di Berita Acara penggeledahan menyatakan saya sebagai tersangka kasus ini," kata Rendra di kantornya, Selasa (9/10).
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus bupati Malang itu. KPK hanya membenarkan pihaknya pada Senin (8/10) menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Malang, salah satunya rumah dinas bupati Malang.
"Senin, 8 Oktober 2018 kemarin, dilakukan penggeledahan di 4 lokasi di Malang, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, rumah PNS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/10).