Korupsi Cagub Maluku Utara Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

16 Maret 2018 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan bandara di Bobong, Kepulauan Sula pada 2009. Korupsi itu diduga dilakukan saat Ahmad Hidayat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, Ahmad Hidayat, diduga melakukan pembelian lahan fiktif untuk pembangunan bandara di Bobong, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Lahan yang seolah dibeli dari masyarakat, sebenarnya adalah milik Ketua DPRD Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.
Lahan itu dibeli Pemerintah Kabupaten Sula senilai Rp 3,4 miliar. Namun, KPK menduga uang itu tidak seluruhnya digunakan membeli tanah. Ada pembagian uang di antara sejumlah orang yang terlibat dugaan korupsi ini.
"Dari Rp 3,4 miliar yang dicairkan Rp 1,5 miliar diduga ditransfer ke ZM sebagai pemegang surat kuasa pembebasan tanah dan Rp 800 juta diterima AHM dari pihak lain untuk menyamarkan," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
Saut mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah diusut Polda Maluku Utara pada 2017, tapi dihentikan setelah Ahmad Hidayat menang dalam praperadilan. Polisi kemudian melimpahkan kasus ini ke KPK.
Penyelidikan kasus ini di KPK bermula sejak Oktober 2017. Setelah serangkaian penyelidikan, KPK menyatakan kasus ini dinaikan tahapannya ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Hidayat dan ZM sebagai tersangka.
Saat ini Ahmad Hidayat sedang maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Golkar dan PPP. Dalam Pilkada 2018, dia maju bersama Rivai Umar.