Korupsi Dana PNPM, 2 Emak-emak di Bali Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

13 Maret 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Ni Wayan Murtiani (kiri) memeluk Ni Ketut Wartini sambil menangis usai mendengar pembacaan putusan dari Hakim di Tipikor Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Ni Wayan Murtiani (kiri) memeluk Ni Ketut Wartini sambil menangis usai mendengar pembacaan putusan dari Hakim di Tipikor Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua emak-emak dari Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, divonis bersalah karena korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sehingga merugikan negara Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Dua emak-emak itu yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47) dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39).
Bebel divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bebel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 292.537.000 yang harus dibayar 1 bulan setelah inkrah. Apabila tidak, harta benda Bebel disita untuk dilelang sebagai penganti kerugian negara. Namun jika tidak cukup maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Vonis untuk Bebel itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3).
Terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Ni Wayan Murtiani (kiri) bersama Ni Ketut Wartini usai mendengar pembacaan putusan dari Hakim di Tipikor Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sedangkan Gembrod dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara. Di samping itu, Gembrod juga dibebankan membayar uang penganti Rp 1.670.780.000. Jika tidak dibayar, maka harta Gembrod disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis untuk Gembrod itu juga lebih rendah daripada tuntutan 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri.
Terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Ni Wayan Murtiani (kiri) bersama Ni Ketut Wartini bergegas pergi usai mendengar pembacaan putusan dari Hakim di Tipikor Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem.
Dalam kasus ini, Bebel melupakan perbuatannya itu sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015.
Bebel merupakan anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Bebel pun mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.
Akhirnya Bebel membuat 7 kelompok SPP fiktif yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang.
Selanjutnya Bebel mengajukan proposal tersebut ke Perbekel (Kepala Desa) Desa Pempatan untuk diketahui. Setelah ditandatangani oleh Perbekel, proposal itu diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang, I Wayan Sukertia.
Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, Bebel meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. Hal itu agar seolah-olah kelompok itu benar adanya.
ADVERTISEMENT
Saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan Bebel untuk kepentingan pribadi.
Modus yang sama juga dilakukan Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian yang dilakukan keduanya Rp 1,9 miliar.