Korupsi Dana RTH Kota Bandung

21 April 2018 6:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membuka penyelidikan kasus baru, setelah ditemukannya dua alat bukti yang sudah cukup untuk meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan. Dugaan tindakan korupsi kali ini ditemukan terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan dirasa sudah cukup mumpuni, setidaknya ada tiga orang yang yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga orang tersebut yakni Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung 2009-2014.
"HN (Hery Nurhayat) selaku Kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran, bersama-sama dengan TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (20/4).
"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan Ruang Terbuka Hiaju (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terkait konstruksi perkara ini sendiri, Agus menyebut dalam RPJMD Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu dilakukan untuk menghadapi ancaman permasalahan ketersediaan air dan penurunan kualitas air yang terjadi di Kota Bandung.
"Untuk merealisasikan anggaran tersebut dalam APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012, dilakukan pembahasan antara HN (Hery Nurhayat) bersama TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) selaku ketua pelaksana harian banggar dan anggota banggar," imbuh Agus.
Sesuai dengan APBD-P Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012 yang disahkan dengan Perda Kota Bandung Nomor 22 tahun 2012, Agus menuturkan terdapat alokasi anggaran untuk RTH sekitar Rp 123,9 miliar. Dana itu terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk total 6 RTH.
ADVERTISEMENT
Dua RTH diantaranya yaitu RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sebesar Rp 80,7 miliar.
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
"Diduga TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH tersebut. Selain itu keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan," ucap Agus.
Tak hanya Tomtom dan Kadar, Agus pun tak membenarkan tindakan Hery sebagai seorang kepala dinas di Kota Bandung. KPK meyakini bahwa transaksi jual beli tanah bukanlah dilakukan dengan pemilik tanah asli melainkan melalui makelar, dalam hal ini tersangka Kadar Slamet dan rekannya.
"HN (Hery Nurhayat) diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tersebut tdak sesuai dengan kondisi sebenarnya," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, penyidik KPK mulai bekerja dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap sesuai dengan kasus ini. "Sejak penyidikan dimulai telah diperiksa sekurang-kurangnya 72 orang saksi," katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.