Korupsi Dirut Perum Jasa Tirta II Diduga Merugikan Negara Rp 3,6 M

7 Desember 2018 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra diduga melakukan korupsi terkait pengadaan jasa kontruksi yang menimbulkan kerugian negara. Diduga, kerugian yang timbul akibat perbuatan Djoko itu mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatannya itu, ia kemudian dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp 3,6 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12).
Kasus ini berawal ketika Djoko dilantik sebagai Dirut BUMN pengelola Waduk Jatiluhur itu pada tahun 2016 lalu. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat. "Awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," ujar Febri.
Keduanya adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000 dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. "Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsasi) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ujar Febri.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Andririni yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT. Bandung Management Economic Center) dan PT. 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800
ADVERTISEMENT
Rinciannya adalah untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000 dan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi Ieiang secara backdated.
"Diduga nama nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang," kata Febri.
Kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. "Yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima," kata Febri.
ADVERTISEMENT