Korupsi e-KTP, Eks Dirut PT Quadra Solutions Dituntut 7 Tahun Penjara

28 Juni 2018 13:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Anang Sugiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dalam dakwaan pertama," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).
Tak hanya itu, Anang juga dituntut membayar biaya pengganti sebesar Rp 39.239.861.630 terhitung 1 bulan setelah status hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika biaya itu tetap tidak mencukupi, maka seluruh harta benda Anang akan dilelang.
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Nantinya, jika Anang tetap tidak bisa membayar biaya pengganti, hukuman kurungan Anang akan ditambah selama 7 tahun penjara.
Jaksa menilai Anang turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Anang dinilai melakukan perbuatan tersebut bersama Setya Novanto, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Anang telah memperkaya sejumlah orang serta korporasi atas perbuatannya. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperoleh keuntungan korporasi yaitu PT Quadra Solutions yang merupakan perusahaan milik terdakwa sejumlah Rp 79.039.861.630,13,” kata jaksa Lie.
Dari uang yang diterimanya itu, Anang sudah menyerahkan Rp 39.800.000.000 kepada Sugiharto dan Setya Novanto. Berdasarkan penghitungan tersebut, maka Anang dituntut membayar kerugian negara sebesar yang ia terima, yakni sebesar Rp 39.290.861.630.
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana usai menjalani sidang tuntutan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Jaksa pun membeberkan hal-hal memberatkan untuk Anang. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang besar akibat perbuatannya.
Sedangkan untuk hal meringankan, Anang dinilai belum pernah dihukum, berterus terang akan perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal pada akhir November 2009. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyurati Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan pembiayaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Surat itu bermaksud untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP dari yang semula menggunakan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi APBN murni.
Pada 2011, Anang bersama Ketua Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edi Wijaya pun bertemu, dan menyampaikan keinginannya untuk mengikuti proyek e-KTP.
Dalam kesempatan itu pula, Isnu menyampaikan bahwa proyek e-KTP merupakan milik Andi Agustinus. Andi adalah pengusaha swasta yang memiliki hubungan dekat dengan Setya Novanto. Dia sudah divonis 11 tahun penjara karena terbukti turut terlibat merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan yang juga dihadiri beberapa perwakilan konsorsium peserta tender e-KTP, turut disampaikan adanya sejumlah commitment fee. Commitment fee tersebut merupakan syarat utama yang diharuskan bagi para calon peserta tender e-KTP.
Dalam artian, jika Anang ingin bergabung konsorsium PNRI, Anang harus memberikan commitment fee sebesar 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri.
Sidang Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Anang bersama Andi Agustinus, Paulus Tannos, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya lantas melakukan pertemuan itu untuk membahas pembagian tugas pemberian fee ke DPR dan Kemendagri.
"Bahwa dalam kesepakatannya, PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee untuk Gamawan Fauzi. Lalu PT quadra Solutions memberikan fee untuk Setya Novanto dan anggota DPR. Sedangkan PNRI, bertanggung jawab memberikan fee ke Irman dan stafnya," tutur Jaksa Lie.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Anang dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Anang memilih untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "Kami akan mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sampai 7 Juli," tutur penasihat hukum Anang.