Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung Divonis 10 Tahun Penjara

5 Desember 2018 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bekas bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12).
Made Oka Masagung  dan Irvanto Hendra Pambudi  saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurut hakim, Made Oka Masagung adalah pihak yang mengenalkan Charles Sutanto Ekapradja selaku Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Service Indonesia kepada Setnov. Made Oka sempat bicara kepada Charles bahwa Setnov sangat mempunyai pengaruh dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Irvanto yang juga keponakan Setnov beberapa kali melakukan pertemuan dengan orang-orang dari Tim Fatmawati guna mengkondisikan perusahaan yang terafiliasi Andi Narogong menang proyek e-KTP. Perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek tersebut sudah disepakati adalah konsorsium PNRI.
Dalam salah satu pertemuan di Ruko Fatmawati, dibahas pengkondisian spesifikasi alat dalam proyek e - KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai fee untuk Setnov dan pihak Komisi II DPR. Para rekanan proyek sepakat akan memberikan fee kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Hakim mengatakan, Irvanto telah ikut merencanakan untuk merekayasa dalam memenangkan konsorium PNRI sebagai pemenang proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka selaku pemilik PT Delta Energy dan orang dekat Setya Novanto disebut sering melakukan pertemuan dengan Setnov serta telah diminta oleh Setnov untuk menjadi perantara fee proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Serta tindakan terdakwa II Made Oka Massagung yang telah menyetujui permintaan Setya Novanto sebagai perantara pemberian fee yang ditujukan untuk Setnov, dalam hal ini dilakukan juga oleh terdakwa I Irvanto, maka dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum sudah terpenuhi," tegas hakim.
Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Terkait fee untuk Setnov, Irvanto menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.
Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto itu. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.
Irvanto lantas meminta Johannes Marliem mengirimkan uang kepada rekening-rekening tersebut. Setelah uang dikirimkan ke rekening-rekening tersebut, Irvanto di Jakarta menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.
Tak hanya melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka selaku pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee untuk Setnov sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.
Ia kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana yang ditujukan untuk Setnov. Uang itu disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy PTE.LTD di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Made Oka lantas menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo dan mengaku bahwa ia mempunyai sejumlah uang di Singapura. Ia juga menyampaikan kepada Hery ingin akan menarik secara tunai uang tersebut di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura.
Hery yang berkoordinasi dengan July Hira kemudian memberikan uang tunai secara bertahap kepada Made Oka. Sementara uang Made Oka di Singapura diberikan kepada Hery dan July. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka untuk Setnov adalah sebesar USD 7,3 juta.
"Menjadi perantara fee proyek e-KTP untuk Setya Novanto oleh terdakwa I Irvanto seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta dan melalui terdakwa II Made Oka seluruhnya USD 3,8 juta. Total fee untuk Setya Novanto USD 7,3 juta," kata hakim.
Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kiri) menghampiri penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi (kedua kiri) menghampiri penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Irvanto dan Made Oka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, hal yang memberatkan dalam putusan ini ialah karena perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, keduanya tidak maksimal dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan bagi keduanya ialah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.