news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korupsi Gedung Kemenag Aceh, Pejabat Kanwil Divonis 1,5 Tahun Penjara

21 Maret 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemenag Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenag Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa ialah Yuliardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Aceh dan Hendra Sautra selaku Dirut PT Supernova Jaya Mandiri. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yuliardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eti Astuti, Kamis (21/3) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sedikit berbeda dengan Yuliardi, terdakwa Hendra selain hukuman 1,5 tahun penjara juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar.
Gedung Kemenag Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Vonis terhadap kedua terdakwa ini sesuai dengan hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan pada 21 Februari 2019. Jaksa menuntut agar keduanya dihukum selama 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya perkara ini berawal pada saat perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Proyek itu dikerjakan oleh PT Supernova Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar lebih dari alokasi Rp 1,2 miliar dari APBN 2015.
Di tengah perjalanannya, pada 2016, BPK menemukan kejanggalan dari proyek pembangunan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan Yuliardi dan Hendra.