Korupsi Korporasi, PT DGI Raup Keuntungan Rp 240 Miliar dari 8 Proyek

11 Oktober 2018 19:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo	)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sidang Tipikor. (Foto: Nikolaus Harbowo )
ADVERTISEMENT
PT Duta Graha Indah atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring didakwa menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 200 miliar terkait sejumlah proyek. Proyek-proyek tersebut diduga didapat dengan bantuan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan PT DGI, disebutkan bahwa perusahaan tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 24.778.603.605 dari proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
Selain proyek tersebut, terdapat setidaknya ada 7 proyek lain yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin.
"Bahwa selain menjadi penyedia barang/jasa atas proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana T.A. 2009 dan 2010 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan bantuan Muhammad Nazaruddin, terdakwa juga telah menjadi penyedia barang/jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Berikut proyek yang didapat PT DGI dengan bantuan Nazaruddin:
1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42.717.417.289.
ADVERTISEMENT
2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44.536.582.667.
3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23.902.726.864.
4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 20.503.587.805.
5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4.015.460.587.
6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2.164.903.874.
7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77.478.850.619.
ADVERTISEMENT
Dari proyek-proyek tersebut, PT DGI mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 240.098.133.310.
Dalam dakwaan, disebutkan juga bahwa PT DGI juga memberikan sejumlah uang kepada Nazaruddin atas bantuannya mendapatkan proyek. Total uang yang diberikan kepada Nazaruddin adalah sebesar Rp 18.941.222.000
Selain memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin, untuk Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring, PT DGI juga telah memberikan fee kepada Rizal Abdullah, anggota KPWA dan Panitia Pengadaan sejumlah Rp 1.164.000.000.000.