Korupsi Massal 38 Anggota DPRD Sumut

3 April 2018 17:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan setidaknya 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. KPK menilai kasus tersebut sebagai korupsi massal karena melibatkan banyak orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/4).
Puluhan anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kewenangan mereka selaku anggota dewan. Agus menyebut bahwa para anggota dewan itu memanfaatkan kewenangan yang mereka miliki untuk mendapatkan keuntungan.
"Memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Agus.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap dengan kisaran Rp 300 juta hingga Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Suap diduga diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014, Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
ADVERTISEMENT