Korupsi Massal DPRD, Jambi Terancam Bernasib Seperti Kota Malang

24 September 2018 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korupsi massal anggota DPRD yang sedang ditangani KPK masih mungkin untuk bertambah. Setelah rombongan DPRD Kota Malang dan DPRD Provinsi Sumatera Barat ramai-ramai jadi tersangka, DPRD Provinsi Jambi terbuka kemungkinan untuk menjadi kelompok selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu dakwaan, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut memberikan suap sebesar Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Terkait hal tersebut, KPK baru menjerat satu orang sebagai tersangka, yakni politikus PAN Supriyono. Saat ini, ia sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik pihaknya bisa saja menjerat para anggota dewan itu bila memang buktinya mencukupi. "Semuanya nanti tergantung kecukupan alat bukti kan, dua alat bukti. Bila terpenuhi Ya tentu kita juga tidak menutup kemungkinan nanti perkembangan persidangan itu seperti apa ya kan," kata Marwata di kantornya, Senin (24/9).
Jika alat bukti dianggap cukup, kata Alex, hal itu nantinya akan disesuaikan dengan sejumlah fakta yang berkembang dalam persidangan. Sehingga nantinya penyidik dapat melacak anggota DPRD mana saja yang menerima aliran dana baik dari Zumi ataupun dari pihak kontraktor.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau memang terdapat cukup alat bukti bahwa semua anggota DPRD menerima kan teman-teman sendiri tahu kan anggota DPRD Sumatera Utara kemudian DPRD kota Malang kan kita proses semua ketika itu semuanya alat buktinya cukup," ujarnya.
Dalam persidangan yang menghadirkan Zumi Zola sebagai terdakwa, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan yang dihadirkan sebagai saksi akui pernah menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar yang nantinya akan diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi. Diduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu terkait APBD Provinsi Jambi.
Tak hanya Arfan, Zumi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu, menyatakan uang ketuk palu untuk DPRD guna memuluskan pembahasan APBD sudah ada sejak tahun 2016, atau tak lain sejak awal ia menjabat.
ADVERTISEMENT
Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Terkait kasus di Kota Malang, KPK menjerat 41 dari 45 anggota DPRD-nya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK. Alhasil, hanya tinggal 4 anggota DPRD Kota Malang yang tersisa. Namun, saat ini, para anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka itu sudah digantikan.