Korupsi Massal DPRD Malang, KPU Makin Yakin Larang Koruptor Nyaleg

4 September 2018 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fisip UM Endang Sulastri, Direktur Perludem Titi Anggraeni dan Komisioner KPU Ilham Samputra di acara diskusi publik Pemilu Berintegritas di PP Muhammadiyah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fisip UM Endang Sulastri, Direktur Perludem Titi Anggraeni dan Komisioner KPU Ilham Samputra di acara diskusi publik Pemilu Berintegritas di PP Muhammadiyah. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penetapan tersangka 41 anggota DPRD Kota Malang membuat KPU semakin yakin untuk menolak caleg berlatar belakang mantan napi korupsi. Komisioner KPU Iham Saputra mengatakan kasus ini menjadi motivasi KPU untuk tetap berkomitmen dalam Peraturan KPU (PKPU) melarang mantan narapidana korupsi maju jadi caleg.
ADVERTISEMENT
"Artinya gini, di Sumut, Malang dan beberapa orang itu sebetulnya sudah ada yang korupsi, masuk lagi korupsi lagi di DPR," kata Ilham dalam diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Ilham mengatakan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg sebagai upaya KPU untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang tidak bijak menggunakan jabatannya.
"Ini adalah ikhtiar kami upaya kami agar hal-hal seperti ini tidak terjadi karena ada efek jera. Kalau kemudian orang yang korupsi kami berikan masuk lagi, lalu korupsi lagi, waduh ini kan persoalan," kata dia.
Lebih lanjut, kata Ilham, PKPU tersebut merupakan hasil dari masukan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah geram dengan perilaku korupsi dari para elite-elite politik, khususnya anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
"Kita tak mau hal itu terjadi dan apa yang kami putuskan juga masukan dari masyarakat. Masyarakat mungkin sudah gemas melihat perilaku seperti ini sehingga kemudian kok KPU enggak berikan terobosan hukum? Ini lah terobosan kami," tutupnya.