Korupsi Pengadaan Damkar, Ibu dan Anak di Aceh Dijebloskan ke Penjara

29 Januari 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. (Foto: Shutter stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. (Foto: Shutter stock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menjebloskan Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana (PT DKP), Ratziati Yusri dan Direktur PT DKP, Deni Okta Pribadi ke dalam penjara. Keduanya merupakan ibu dan anak. Mereka terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar milik Pemkot Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 15.16 K/PIP.SUS/2018 tanggal 19 November 2018. Dengan putusan itu, Kajari Banda Aceh mengeluarkan surat nomor 175/N.1.10/FUH.3/01/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang memerintahkan keduanya untuk dieksekusi.
“Dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Deni Okta Pribadi kurungan penjara selama 7 tahun. Sementara terdakwa II, Ratziati Yusri dengan pidana selama 5 tahun penjara,” kata Iskandar, Kasipidsus Kejari Banda Aceh, saat dikonfirmasi Selasa (29/1).
Ibu dan dan anak ini masing-masing ditahan di tempat terpisah. Deni Okta Priadi dieksekusi ke Lapas Lambaro Banda Aceh, sedangkan Ratziati Yusri ke Rutan Lhoknga.
Iskandar mengatakan, kedua terpidana itu juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 100 juta atau pidana kurungan masing-masing 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap Deni Okta Pribadi dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
“Eksekusi terhadap kedua terpidana ini dilakukan pada 25 Januari 2019 lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah menerima (salinan) putusan MA,” ujarnya.
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
Sebelum dieksekusi, tim yang dipimpin oleh Iskandar melakukan pemanggilan terhadap keduanya pada 23 Januari lalu. Mereka pun memenuhi panggilan Kejari Banda Aceh pada Jumat (25/1). Dengan didampingi penasehat hukum, keduanya menyerahkan diri untuk dieksekusi.
Kasus yang menimpa ibu dan anak ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Kala itu Wali Kota Banda Aceh meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.
ADVERTISEMENT
Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKA) melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp 17,5 miliar bersumber dari APBD Aceh.
Di tengah perjalanan, pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar itu seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan.
Mereka kemudian divonis bersalah oleh pengadilan Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama 7 tahun penjara. Namun setelah mengajukan banding, ibu dan anak ini bernafas lega ketika dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Atas putusan itu, Kejari Banda Aceh mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memutus keduanya terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi damkar yang merugikan negara Rp 4,7 miliar.
ADVERTISEMENT