Korupsi Rp 203 Juta, Eks Kepala Desa di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2018 18:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang mantan Kepala Desa Pamatang Sinaman Kec. Dolik Pardamean, Kab. Simalungun, Sumut, dituntut 4 tahun penjara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang mantan Kepala Desa Pamatang Sinaman Kec. Dolik Pardamean, Kab. Simalungun, Sumut, dituntut 4 tahun penjara. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Desa Pematang Sinaman, Dolik Pardemaen, Simalungun, Sumut, Kawardin Purba (50), divonis 4 tahun penjara. Kawardin terbukti mengkorupsi dana ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Syafril Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).
Kawardin dinilai terbukti korupsi anggaran dana desa senilai Rp 203 juta dari Rp 257 juta yang dianggarkan.
Dalam putusan, Kawardin dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selain kurungan penjara, Kawardin juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga divonis mengganti kerugian negara yang disebabkannya sebesar Rp 203 juta.
Syafril menegaskan, apabila Kawardin tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara. Namun apabila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis ini hanya setahun lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Kawardin dituntut 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.