Korupsi Stadion GBLA, Eks Pejabat Pemkot Bandung Divonis 5,5 Tahun Bui

22 Januari 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi proyek Stadion GBLA (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi proyek Stadion GBLA (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 5,5 tahun kepada mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung M. Fuad saat membacakan amar putusan, Senin (22/1).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang getol memberantas praktik koruptif. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga," ujar hakim.
Sidang kasus korupsi proyek Stadion GBLA (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi proyek Stadion GBLA (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Atas putusan tersebut, Yayat memilih berpikir selama 7 hari untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu," ucap Yayat kepada hakim.
Saat majelis hakim membacakan uraian putusan, Yayat yang menggunakan kemeja putih itu terus menundukan kepalanya. Ia didampingi oleh 3 kuasa hukum. Namun, selepas sidang, Yayat enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Adapun, pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dengan menggandeng kontraktor dari PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (konsultan manajemen kontruksi).
Dana proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 545.535.430.000. Sebelum masuk meja hijau, BPKP mencatat kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 103 miliar. Namun, dikarenakan pihak Adhi Karya menyelesaikan sisa proyek yang belum selesai, BPKP menghitung kerugian negara hanya Rp 60 miliar.
Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA beberapa kali. Saat itu, dia melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun dan menyatakan stadion tersebut telah gagal konstruksi.
ADVERTISEMENT
Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GLBA pun akhirnya digunakan untuk PON dan sampai saat ini stadion tersebut masih tetap digunakan sebagai kandang tim Persib Bandung.