Koruptor Kembali Ajukan PK, Kali Ini Giliran Guntur Manurung

13 Juli 2018 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Guntur Manurung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Guntur adalah koruptor yang terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
"Guntur Manurung juga mengajukan PK. Pengajuannya Kamis (12/7) kemarin," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sunarso, saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Di kasusnya, Guntur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta.
Saat kasus bergulir, Guntur menjabat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia divonis bersama enam anggota lainnya, yakni Muhammad Affan (Fraksi PDIP), Bustami HS (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendy Siregar (Hanura), dan Budi Pardamean Nadapdap (PDIP).
Affan dan Parluhutan divonis hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Bustami, Budi dan Zulkifli divonis 4 tahun penjara.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
Mereka terbukti menerima suap dari Gatot, agar menyetujui laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumut 2013, dan persetujuan APBD Sumut 2014. Juga, menyetujui APBD Sumut 2015 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terus dikembangkan. Saat ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka lain, yang seluruhnya adalah anggota DPRD Sumut.
Guntur menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK dalam 4 bulan terakhir. Sejauh ini, sudah ada 7 koruptor yang menempuh status hukumnya melalui PK.
Mereka adalah Guntur, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (30 April 2018), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari (15 Mei 2018) dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (4 Juni 2018).
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (25 Juni 2018), Choel Mallarangeng (9 Juli 2018), dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik (10 Juli 2018).