news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kotjo Akui Sudah Siapkan Fee PLTU Riau untuk Dirut PLN Sofyan Basir

15 November 2018 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, mengaku telah menyiapkan uang yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak, apabila perusahannya ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1 yang dimiliki PLN.
ADVERTISEMENT
Kotjo pun menyatakan kesediannya, apabila Direktur Utama PLN Sofyan Basir, meminta sejumlah uang kepadanya. Menurut Kotjo, ia akan menyanggupi permintaan itu karena sebagai pengusaha yang telah mendapatkan proyek. Pemberian itu menurut Kotjo lumrah dilakukan.
Pernyataan Kotjo tersebut disampaikan ketika Majelis Hakim Tipikor Jakarta, mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kotjo, dalam sidang pemeriksaan Kotjo sebagai terdakwa.
Dalam BAP itu disebutkan, ada penyampaian dari eks anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih, yang menyebutkan Kotjo akan memberikan fee proyek PLTU Riau 1, kepada Sofyan.
"(Di BAP anda menyebut) 'saudara Eni mengatakan kepada saya nanti kita bagi Pak'. Maksudnya (pemberian) untuk Pak Sofyan juga ? Kan saudara jelaskan itu ucapan Eni, tapi setelah kalimat itu di BAP saudara itu dilanjutkan," kata hakim saat membacakan BAP Kotjo, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
"Pemberian tersebut maksudnya adalah pemberian dari saya kepada saudara Sofyan Basir, yang rencana saya akan siapkan, namun nominalnya belum saya pikirkan. Nah, apakah bukan berarti statement seperti ini merupakan statement saudara punya niat untuk memberikan Sofyan Basir tapi nominalnya belum ada?" tanya hakim.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dengarkan kesaksian Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dengarkan kesaksian Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kotjo pun mengelak apabila dia telah berniat memberikan fee kepada Sofyan. Namun, apabila diminta Sofyan, dia pasti akan memberikannya.
"Niatnya (memberikan) enggak ada Pak sebenarnya. Mau kemana aja itu uang kan sudah dibagi, kan gitu. Tapi sebagai pengusaha, kalau Bu Eni nanti, 'eh Pak Sofyan minta', misalnya gitu, ya kan saya harus berpikir lagi, gimana nih, uang siapa yang harus dipotong, kan begitu," jawab Kotjo.
ADVERTISEMENT
Uang yang dimaksud Kotjo adalah uang yang akan dia dapatkan yaitu 2,5 persen atau USD 22,5 juta dari nilai proyek PLTU Riau 1 yang mencapai USD 900 juta.
Uang itu berasal dari kesepakatannya dengan China Huadian Engineering Company Ltd yang merupakan anggota konsorsium pembangunan PLTU Riau-1. Ia berencana mengambil USD 6 juta dari fee 2,5 persen itu, selanjutnya dibagi-bagi ke sejumlah pihak termasuk Sofyan.
Selain kepada Sofyan, kata Kotjo, ia juga akan membagikan uang itu kepada eks Ketua DPR Setya Novanto senilai USD 6 juta. Andreas Rinaldi USD 6 juta. Rickard Philip USD 3,12 juta. Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara) USD 1 juta. Intekhab Khan (Chairman BNR, Ltd) USD 1 juta. James Rijanto USD 1 juta.
ADVERTISEMENT
Adapun sisa uang USD 875.000, akan dipergunakan untuk keperluannya dan pihak lain yang diduga belum masuk dalam daftar pihak yang akan diberikan uang.
Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Hakim juga mencecar Kotjo terkait pertemuan antara dia, Sofyan dan Eni, di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Juli 2017 lalu. Hakim mengonfirmasi kesaksian Eni yang mengatakan bahwa ada pembahasan fee antara Kotjo dan Sofyan, setelah Eni pulang lebih dahulu dalam pertemuan itu. Namun, Kotjo membantahnya. Ia menjelaskan pembahasan empat mata semata-mata berkaitan dengan teknis proyek PLTU Riau.
"Keterangan Eni, Sofyan Basir minta fee, gitu?," kata hakim.
"Kalau dia (Sofyan) minta fee, kan bisa ketemu saya berdua, masa harus ada Eni," jawab Kotjo.
"Justru itu setelah Eni pulang kan?" hakim kembali bertanya ke Kotjo.
ADVERTISEMENT
"Enggak (pembahasan fee) Pak. Itu betul (pertemuan berdua), tapi enggak ngomongin fee," tutur Kotjo.
Sebelumnya, Eni mengungkapkan adanya sejumlah fee yang akan diberikan oleh Kotjo kepada sejumlah pihak, termasuk untuk Sofyan. Namun Sofyan telah membantah pertemuan dengan Kotjo di Hotel Fairmont itu membahas fee proyek PLTU Riau.
"Enggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada," kata Sofyan saat menjadi saksi untuk Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10).
Di kasus ini, Kotjo didakwa menyuap Idrus dan Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga dilancarkan agar Eni bisa memengaruhi manajemen PLN sehingga Blackgold ikut dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan, KPK turut menjerat Idrus lantaran diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama antar PLN dan Blackgold dalam PLTU Riau.