Kotjo Siapkan Rp 7,5 Miliar untuk Eni Saragih Bila PLTU Riau Gol

15 November 2018 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo bergegas meninggalkan ruang sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo bergegas meninggalkan ruang sidang. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo mengaku sudah menyiapkan uang Rp 7,5 miliar untuk diberikan kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
ADVERTISEMENT
Uang akan rencananya diberikan apabila Eni dapat membantu perusahaan Kotjo bisa ikut dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Penyidik menanyakan akan ngasih berapa, saya katakan akan memberikan karena sebagai pengusaha. Ketika ditanya berapa, mau dikasih, ya 500 ribu dolar (AS) yah. 500 ribu dolar sama dengan Rp 7,5 miliar," kata Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11).
Kotjo menyebut bahwa Eni Saragih memfasilitasinya untuk berkoordinasi dengan pihak PLN dalam membahas proyek tersebut. Termasuk membantunya bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Kotjo, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pihak PLN dengan konsorium perusahaan yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Namun, diakuinya bahwa sebagian uang sudah diberikan kepada Eni Sragih dalam beberapa tahap.
ADVERTISEMENT
"Iya saya berikan seluruhnya Rp 4,7 miliar," ujar Kotjo.
Ia menambahkan, pemberian uang itu dilakukan atas perintah Setya Novanto yang kala itu masih menjabat Ketum Golkar. Kotjo mengaku sempat menghadap Kotjo untuk mengupayakan perusahaannya mendapat proyek.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
"Sama Pak Setya Novanto diminta memberikan fee kepada Eni jika proyek ini berhasil. Apakah benar ini BAP sodara?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Kotjo.
Di kasus ini, Kotjo didakwa menyuap Idrus dan Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga dilancarkan agar Eni bisa memengaruhi manajemen PLN sehingga Blackgold ikut dalam proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd.