KPAI: 10 dari 11 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Dilakukan oleh Guru
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2018, KPAI menerima 445 kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Dari jumlah tersebut, 228 di antaranya merupakan kasus kekerasan, baik secara fisik maupun seksual dan terjadi di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
Menurut data dari KPAI, umumnya pelaku kekerasan pada anak di lingkungan sekolah adalah guru. Dari 11 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh KPAI di tahun 2018, 10 di antaranya pelakunya adalah guru.
Guru juga rentan melakukan kekerasan secara fisik kepada anak karena mengemban tugas sebagai pendidik. Namun, fungsi ini yang seringkali disalahgunakan dan disalahartikan oleh para guru.
“Memberi sanksi atau menghukum siswanya dengan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik di tahun 2018 cukup tinggi kejadiannya,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers di KPAI, Kamis (27/12).
“Ada yang menampar di Purwokerto, menjemur di Minahasa, menjilat wc di Sumatera Utara, disuruh push up di Tangerang, sit up sampai lumpuh di Mojokerto, dihukum merokok di Sukabumi, ketahuan merokok dan divideo, dan sebagainya,” sambungnya lagi.
Menurut Retno, hal ini harusnya dapat dihindari dengan menerapkan seleksi ketat berupa tes psikologi untuk mengetahui kepribadian dalam proses penerimaan guru. Namun, sistem rekrutmen guru di Indonesia hanya fokus kepada kemampuan guru itu saja.
ADVERTISEMENT
“Selama ini penerimaan guru lebih pada kemampuan berpikir dan mengajar tapi jarang sekali ada tes kepribadiannya,” kata Retno.
Oleh karena itu, KPAI mengimbau agar pemerintah dapat melakukan program pelatihan untuk para guru agar mampu menjalankan tugasnya sebagai pendidik bukan dengan jalan kekerasan.
“Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sangat perlu menyelenggarakan pelatihan guru, sehingga tidak ada lagi siswa yang dipukul oleh guru, guru yang menghukum siswanya menjilat wc dan sebagainya,” kata Retno.