KPAI: Ada 445 Kasus Kekerasan Anak di Bidang Pendidikan Tahun 2018

27 Desember 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah (kiri) bersama Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Pers Retno Listyarti (kanan) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah (kiri) bersama Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Pers Retno Listyarti (kanan) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang tahun 2018 ada 445 kasus pelanggaran hak atau kekerasan terhadap anak di bidang pendidikan. 73 kasus di antaranya yaitu anak menjadi korban kebijakan seperti penerapan sistem zonasi PPDB hingga penolakan penyandang HIV belajar di sekolah umum.
ADVERTISEMENT
"Dari total 445 kasus di bidang pendidikan di tahun 2018, (terdiri dari) 228 kasus kekerasan anak, Selanjutnya tawuran pelajar 144 kasus, lalu kasus anak menjadi korban kebijakan mencapai 73 kasus," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers di KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Pada tahun 2017, jumlah kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak terdiri dari 328 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan.
“Ada peningkatan (dari) tahun sebelumnya (di 2017) sebanyak 328 kasus, naik cukup signifikan ya. Jadi tahun ini meningkat cukup tinggi,” kata Retno.
Retno mengatakan kasus kekerasan ini terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, perundungan (bullying). Umumnya kekerasan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
Kekerasan pada anak  (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Kekerasan pada anak (Foto: Thinkstock)
Ia menyebut untuk korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, KPAI lebih banyak menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. “Korban kekerasan seksual tahun 2018 didominasi oleh anak laki-laki,” ujar Retno.
ADVERTISEMENT
Kenaikan jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap anak bisa disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari bertambahnya jumlah orang yang melakukan kekerasan, hingga kesadaran masyarakat yang melapor ke KPAI kian tinggi.
“Untuk kenaikan banyak faktor (penyebab) yang dirasa KPAI mulai dari adanya pengaduan online, pengaduan online ini memudahkan orang untuk mengakses pengaduan, bisa jadi juga kesadaran masyarakat untuk berani berbicara dan melaporkan kekerasan, dan ketiga bisa saja banyak kasus,” kata Retno.