KPAI: Ada 525 Laporan Anak Terlibat Kasus Pornografi dan Siber

9 November 2018 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi baru sama menangkap empat remaja karena terlibat kejahatan siber, yakni membobol situs pemerintah. Rupanya, kasus seperti ini terus meningkat hingga 2018 ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, kasus kejahatan siber dan pornografi sempat menduduki posisi keempat. Namun, kini peringkatnya naik ke posisi ketiga laporan terbanyak yang masuk di KPAI.
"2018 ini ada 525 kasus pornografi dan siber padahal ini data yang diinput KPAI sampai posisi bulan September 2018. Sedangkan Oktober dan November sedang proses input," ungkap Susanto di gedung Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Susanto menjelaskan, laporan terbanyak yakni anak berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Kemudian, kasus di keluarga dan pengasuhan alternatif.
Tiga tahun lalu, posisi ketiga laporan terbanyak berkaitan dengan dunia pendidikan, terutama anak sebagai korban. Tapi, belakangan, laporan terbanyak ketiga justru berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
"Urutan ketiga ini porno dan cyber crime," lanjutnya.
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus peretasan website di Bareskim Polri, Cideng, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Untuk terus menekan angka kejahatan pada anak, Susanto mengajak semua pihak untuk berperan aktif menjaga anak-anak. Terutama di era digital seperti sekarang ini.
"Dulu rekan-rekan media juga pernah kita undang ke KPAI saat kami memanggil manajemen WhatsApp di Indonesia, kemudian FB, Twitter, terakhir adalah TikTok," ujarnya.
Pemanggilan itu dilakukan agar korporasi dapat bersinergi dengan pemerintah sehingga tidak menimbulkan efek-efek yang tidak baik kepada anak-anak.
"Itu semata-mata ingin membangun kesepahaman antara KPAI dengan korporasi yang bergerak di bidang sosmed agar senafas dengan undang-undang di Indonesia. Termasuk juga UU ITE, pornografi dan perlindungan anak," jelasnya.