KPAI Akan Pastikan UU Anak Dijerat ke Misvanul, Pemukul Remaja di Tol

24 Agustus 2018 7:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemukulan di Tol Jagorawi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemukulan di Tol Jagorawi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Penganiaya seorang remaja berinisial RAT, Misvanul Andri (MA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meski begitu, peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tol Jagorawi arah Jakarta pada Rabu (22/8) lalu mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya siap memberikan pengawasan kepada RAT selama proses pemeriksaan yang melibatkan remaja berusia 14 tahun itu.
"KPAI menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap anak di jalan tol. Kalau kasusnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian maka KPAI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ke kepolisian," kata Retno saat dihubungi kumparan, Jumat (24/8).
Tak hanya itu, dengan Misvanul ditetapkan sebagai tersangka, KPAI ingin memastikan pelaku juga dijerat hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak (UUPA).
"KPAI akan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak karena anak sebagai korban. Biasa hukuman pelaku lebih berat dibandingkan jika polisi menggunakan KUHP," ujar Retno.
Retno Listyarti di Women Talk LBH Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Retno Listyarti di Women Talk LBH Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dapat dikenakan UUPA dengan kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka (ringan, sedang atau berat), merujuk pada hasil visum. Kalau luka berat bisa 5 tahun ancaman hukumannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Retno menuturkan pihak keluarga korban hingga kini belum melapor ke KPAI. Namun, jika kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum maka KPAI turut mendampingi RAT dan turut melakukan pengawasan terhadap kepolisian sebagai pihak yang menangani kasus.
Pengawasan tersebut tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI dalam UUPA.
"Kalau sudah masuk ranah hukum maka KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kepolisian. Selain itu, KPAI akan memastikan korban mendapatkan hak rehabilitasi medis dan psikologis akibat kekerasan tersebut dari pihak yang berwenang," tutupnya.
Misvanul Andri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8). Selain Misvanul, polisi juga turut memanggil RAT yang datang bersama keluarga untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan seorang wiraswasta, bukan anggota TNI seperti yang beredar di media sosial. Kepada polisi, Misvanul mengaku emosi saat mobil yang dikemudikan kakak RAT, Reza Ahmad, berhenti mendadak di depan mobilnya berjenis Captiva dengan pelat nomor B 1207 TGZ dan berstiker TNI.
"Ya (mengakui). Kita sudah periksa CCTV dari Jasa Marga, di sana memang sempat mobil yang ditumpangi korban berhenti mendadak. Pelaku (MA) di sana emosi, kemudian menghentikan mobil korban dan terjadilah penganiayaan," jelas Kasubdit Ranmor Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana.
RAT dan keluarganya di BAP Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (23/08/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
RAT dan keluarganya di BAP Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (23/08/2018). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Meski begitu, saat kejadian polisi memastikan Misvanul bebas dari pengaruh alkohol. Selain itu, kedua belah pihak juga tak terlibat cekcok, bahkan ibu korban juga sempat berusaha menghalangi pelaku yang hendak mengincar Reza.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (cekcok). Jadi setelah mobil dihentikan, si ibu itu sempat turun buat menghalangi pelaku biar enggak usah ribut, mending lanjut jalan saja. Tapi pelaku yang sudah turun dari mobil langsung menganiaya korban," ucap Sapta.
"Pelaku itu emosi dan memang mengincar pengemudi mobil, tapi karena yang turun adalah ibu korban dan korban, maka yang dipukul adalah adiknya," imbuhnya.
Usai dimintai keterangan oleh polisi, Reza juga membeberkan sebelum pelaku memukul adiknya, ia sempat terlebih dahulu dicekik oleh pelaku.
"Kontak fisik pertama itu saya dicekik oleh pelaku, kemudian adik saya dipukul hingga mimisan," tutur Reza.
Rencananya, hari ini Polda Metro Jaya akan merilis informasi lengkap terkait kasus penganiayaan tersebut. Penyidik juga tak menutup kemungkinan dapat langsung menahan Misvanul jika barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi.
ADVERTISEMENT