KPAI Beri Rekomendasi Terkait Kasus Persekusi Guru di Gresik

12 Februari 2019 6:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti Foto: Instagram/retno_listyarti13
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti Foto: Instagram/retno_listyarti13
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa SMP di Gresik yang mempersekusi gurunya. Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, hukuman wajib salat berjamaah tiga hari berturut yang diberikan sekolah dikhawatirkan tidak cukup memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
"Sanksis semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa yang bersangkutan. Namun, sanksi menghukum salat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna salat," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (12/2).
Menurut Retno, pihaknya telah menanyakan terkait sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Sebab, dalam aturan sekolah, hukuman untuk siswa yang melawan guru adalah push up sebanyak 20 kali.
"Hukuman fisik semacam push up dan sit up jika tidak dilakukan dengan tepat malah berpotensi menimbulkan cedera pada anak," imbuhnya.
Komisioner KPAI di Kantor Wapres Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Retno menilai, masih banyak sekolah yang gagap menangani kasus kekerasan yang dilakukan guru maupun siswa. Kegagapan tersebut, menurutnya, dipicu oleh kekhawatiran akan melanggar UU Perlindungan Anak.
"Padahal, siswa yang melanggar tetap bisa diberi sanksi sesuai aturan sekolah, sempanjang aturan itu sudah disepakati bersama, disosialisasikan, dan tidak melanggar perundangan. Siswa yang bersalah harus dididik belajar dari kesalahan dan diberi kesempatan memperbaiki diri," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Retno, kasus siswa yang merokok dalam kelas dan mempersekusi gurunya seharusnya tidak selesai begitu saja dengan permintaan maaf. Menurutnya, pihak sekolah tetap harus menjatuhkan sanksi terhadap siswa tersebut, misalnya dengan hukuman disiplin positif berupa skorsing selama dua pekan.
"Selama masa itu, siswa tersebut wajib melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua ke P2TP2A setempat. Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya, maka siswa dan orangtua wajib menjalani secara tuntas," lanjut dia.
Sementara itu, ia juga mendorong pihak pemerintah untuk menggelar pelatihan bagi guru terkait manajemen pengelolaan kelas yang baik. Sebab, guru harus dibekali ilmu menangani situasi sulit saat berhadapan dengan siswa yang memiliki kecenderungan agresif.