KPAI Dukung Aturan KPU yang Larang Eks Penjahat Seksual Anak Nyaleg

3 Juli 2018 8:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPAI, Susanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPAI, Susanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 bukan hanya melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Mantan napi bandar narkoba hingga kejahatan seksual anak juga dilarang mencalonkan sebagai anggota parlemen.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi PKPU tersebut. KPAI berharap aturan KPU tersebut dijalankan dengan baik dan masyarakat ikut mengawasinya.
"Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik," ujar Susanto dalam rilis persnya, Senin (2/7).
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
Ia menilai PKPU akan menyeleksi sosok-sosok yang pada calon anggota DPR yang bebas dari kejahatan seksual anak. Dengan begitu, menurutnya akan berdampak pada kinerja anggota DPR yang terpilih dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Legislatif, kata Susanto, memiliki peran yang strategis dalam perlindungan anak.Terlebih, ia menjelaskan, saat ini kejahatan seksual dan ancaman peredaran narkoba dengan korban anak masih terjadi.
"Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud," jelasnya.
ADVERTISEMENT